BB Sabu Senilai Rp2 Miliar Dimusnahkan Kapolda dan Forkopimda Kota Pangkalpinang

oleh -257 Dilihat
PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram di Kantor Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Jumat (10/3). (dom007)

KILASBABEL.COM – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram dimusnahkan Polresta Pangkalpinang di Kantor Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Jumat (10/3).

Sabu-sabu senila kurang lebih Rp2 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra bersama Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Kajari Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar dan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo.

Setelah dibelender, cairan sabu tersebut dimasukkan ke dalam ember yang sudah berisikan cairan pembersih toilet lalu dibuang ke septictank.

Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra menyebut barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang dengan tersangka Fen San alias Afen (42), warga Jalan Denpasar RT 003 RW 001 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dari tangan tersangka, kata Kapolda, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,5 kilogram atau senilai Rp2 miliar.

“Narkoba ini hasil tangkapan Polresta Pangkalpinang, ini suatu keberhasilan yang luar biasa dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu. Dan ini capaian terbesar di Provinsi Bangka Belitung ini. Dari data-data yang kita dapat, inilah yang terbesar selama ini. Mudah-mudahan kedepan bisa kita tangkap lebih besar lagi,” tutur Kapolda usai pemusnahan barang bukti sabu.

Menurut Kapolda, dengan adanya tangkapan sabu senilai miliaran rupiah ini, Provinsi Bangka Belitung kini bukan hanya tempat transit lagi, tetapi juga sebagai tempat untuk mengedarkan narkoba.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas barang haram tersebut.

“Makanya di sini selain memusnahkan sabu, kita juga bentuk kampung tangguh anti narkoba di kelurahan ini sebagai wujud curahan masyarakat kepada kita semua bahwa banyak tempat-tempat yang memang sudah dimasukin pengedar-pengrdar narkoba, yang mana sasarannya yang sangat kita prihatin terhadap anak-anak generasi masa depan kita, makanya disini kita ingin membentuk mindset masyarakat bahwa kita anti terhadap yang namanya narkoba,” tegas Kapolda.

Dikatakan Kapolda, sabu sebanyak 1,5 kilogram tersebut jika berhasil diedarkan maka akan berdampak terhadap 15 ribu orang. Karena itu, dirinya memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang yang berhasil mengganggalkan sabu yang siap edar ini.

“Dengan gagal edarnya sabu ini, jadi ada 15.000 jiwa yang terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Karena itu dengan peran kapolresta, wali kota dan forkopimda yang ada di Kota Pangkalpinang ini, saya berterima kasih, semoga gerakan ini akan menjalar seluruh ke wilayah yang ada di Bangka Belitung, sehingga Bangka Belitung akan terhindar dari bahaya narkoba,” harap Kapolda.

Senada dengan Kapolda, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil juga mengapresiasi kinerja Polresta Pangkalpinang dan jajaran.

Menurutnya, ungkap kasus narkoba senilai Rp2 miliar ini merupakan bukti komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Ini salah satu tindakan yang sangat berani, karena barang bukti sabunya cukup besar. Saya gak bisa bayangkan, kalau sabu 1,5 kilogram ini beredar, yang mana ini bisa mengancam 15 ribu orang. Semoga ini bisa membersihkan Pangkalpinang bersih dari narkoba dan bisa membuat jera para pelaku narkoba,” tutur Wali Kota.

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menambahkan, barang bukti sabu tersebut merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang pada 7 Februari 2023 lalu Jalan Batu Nirwana RT 005 RW 001 Kelurahan Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Dari tangkapan tersebut, pihaknya mengamankan tersangka atas nama Fen San alias Afen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu.

Selanjutnya, ujar Kapolresta, dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tersangka dan ditemukan narkotika jenis sabu yang sudah siap edar jenis sabu dengan berat 1,553,87 gram atau kurang lebih 1,5 kilogram atau senilai Rp2 miliar.(dom007)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.