KILASBABEL.COM – Berkas lima tersangka dugaan penimbunan dan penyelewengan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang beberapa waktu lalu sudah lengkap atau P21.
Lima tersangka tersebut masing-masing atas nama Agus Susanto (25), Dani Sapriyando (26), Suratman alias Raka (31), Dandy Alamsyah (23) dan Zaidan Holiq (21).
Demikian ditegaskan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (10/3) siang.
“Alhamdulillah kasus ini sudah P21, tadi pagi para tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Bahkan kita sudah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor : B-708/L.9.10/Eku.1/03/2023 tentang hasil penyidikannya, yang mana berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolresta.
“Makanya dalam konferensi pers ini kita tidak menghadirkan para tersangka dan barang bukti, karena sudah dilimpahkan,” sambungnya.
Kapolresta mengatakan, dengan sudah P21-nya berkas kasus dugaan penyelewengan BBM ilegal ini menunjukkan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas penyalahgunaan BBM ilegal di Pangkalpinang.
Dan dirinya memastikan bahwa Polresta Pangkalpinang akan menindak secara tegas jika ditemukan adanya kegiatan penyelewengan BBM ilegal.
“Jadi kegiatan ini tidak sampai disini saja, kita akan terus melakukan razia dan operasi terkait penyalahgunaan BBM, ini komitmen kita,” tegas perwira melati tiga ini.
Lebih lanjut Kapolresta menuturkan, meski berkas kasus penyelewengan BBM ilegal ini sudah P21, namun pihaknya tetap akan terus menyelidiki kasus ini, terlebih terkait pemasok BBM ilegal tersebut.
“Karena dari pengakuan para tersangka, BBM ilegal dari Palembang ini pemasok utamanya oleh tersangka berinisial BB, yang saat ini statusnya sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Makanya saat ini jajaran resmob Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang akan melakukan lidik. Semoga DPO ini bisa kita tangkap, sehingga nantinya kasus ini bisa kita kembangkan lagi,” kata Kapolresta.
Namun saat disinggung terkait adanya dugaan bahwa BBM illegal tersebut disebut-sebut dipesan oleh seorang perwira berpangkat Kompol berinisial AW yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolresta belum bisa memastikannya.
Hanya saja diakui Kapolresta, oknum perwira tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Saat ini dugaan informasi tersebut masih kita dalami. Kalau pun nanti oknum perwira ini terbukti, itu pemberkasannya terpisah, tidak sama-sama dengan lima tersangka ini. Dan ini perlu kerja keras untuk mengungkapkannya, karena dari keterangan oknum perwira ini, pengakuannya masih samar-samar, ditambah lagi di pertengahan kasus ini, kita sempat ada praperadilan dan alhamdulillah kita menang,” beber Kapolresta.
Karena itu, lanjut Kapolresta, dirinya bersyukur kasus ini berakhir dengan P21. Apalagi menurutnya, kasus penyelewengan BBM ilegal ini merupakan kasus pertama kalinya di tangani Polresta Pangkalpinang.
“Selaku Kapolresta, saya mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim, apalagi kasus ini telah P21. Karena memang dalam menegakkan hukum, kita tidak pandang bulu dan kite tegak lurus,” pungkasnya sembari menyebut bahwa ke lima tersangka dalam kasus ini akan disangkakan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan.
Dalam konferensi pers ini turut didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra dan Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Kompol Agus Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah di Jalan Fatmawati RT 01 RW 01 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/2/2023) sekira pukul 13.30 WIB yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM illegal.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yakni Agus Susanto (25), Dani Sapriyando (26), Suratman alias Raka (31), Dandy Alamsyah (23) dan Zaidan Holiq (21).
Selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk tangki Isuzu, tiga buah tedmon air warna orange kapasitas 5.300 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu buah tedmon air warna biru kapasitas 5.200 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, enam buah drum kapasitas 220 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu set pompa air listrik warna hijau, satu gulungan kabel warna hitam yang digunakan untuk menghidupkan mesin air dan 22.891 liter BBM olahan jenis biosolar serta dua lembar invoice dan satu buah stempel atas nama PT Cahaya Sejati Sejahtera.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, BBM ini merupakan BBM olahan berjenis biosolar yang dibawa dari sumur sulingan olahan tradisional masyarakat di daerah Babat Toman Kabupaten Muba Sumatera yang dibawa ke Pangkalpinang untuk selanjutnya dipasarkan di wilayah Pulau Bangka, yang mana sasarannya adalah pekerja tambang dan nelayan,” beber Adi Putra.(dom007)
Editor : Rakha