KILASBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut konsep aksi beneficial ownership (BO) atau aksi pemanfaatan data pemilik manfaat yang digagas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa mencegah adanya permainan aset dan harta mencurigakan yang dilakukan pejabat negara.
Pasalnya, konsep aksi BO ini memaksa pemilik perusahaan memberikan data perusahaannya dengan rinci atau akan dibekukan.
“Esensinya orang tidak bahagia kalau men-declare, makanya agak dipaksa di Ditjen AHU sekarang dia bilang kalau Anda tidak daftar kita bekukan, karena tidak ditaruh BO-nya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya dikutip Jumat (10/3).
Pahala menyebut, konsep beneficial ownership ini sudah dibuat sejak empat tahun lalu. Konsep ini merupakan aksi ketiga milik Stranas PK.
Pahala juga menjelaskan aksi itu berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut dia, negara harus menyampaikan pengendali sebuah perusahaan, yayasan, maupun korporasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Nah, sayangnya ini masih rencana aksi sebelum empat tahun ini, ya siapa juga orang yang mau secara terbuka,” ucap Pahala Nainggolan.
Jadi Kunci Mencegah Penyamaran Aset Perusahaan Milik Pejabat
Penerapan aksi beneficial ownership juga bisa mencegah adanya monopoli proyek maupun perizinan dari pemilik perusahaan. Tak hanya itu, menurut Pahala, nantinya dalam memilih pemenang tender juga akan lebih ketat lagi dengan adanya aksi ini.
“Karena kalau saya katakanlan di dokumen tender ada lima perusahaan yang masuk bidding, ternyata BO-nya hanya saya, kan ini sebenarnya bukan bidding, kan gitu. Atau ada 20 perusahaan pemegang izin tambang kalau BO-nya ternyata saya, artinya saya yang punya 20, sebenarnya sendiri ini,” kata Pahala.
Aksi itu juga bisa mencegah adanya pencatutan nama pihak lain sebagai penanggung jawab perusahaan. Pahala menyebut ada banyak penerima bantuan sosial (bansos) tercatat masuk dalam direksi.
“Kita lihat faktanya beberapa bulan yang lalu, 10 ribu lebih penerima bansos tapi ada di BO-nya yang di AHU, jadi orang masih asal naruh,” kata Pahala.
Oleh karena itu, konsep BO milik Stranas PK ini diyakini sebagai kunci mencegah penyamaran aset perusahaan milik pejabat. Instansi maupun kementerian lain juga bisa ikut memantau.
“Satu dia daftar, kedua dia masukkan BO-nya, ketiga pemanfaatan oleh instansi-instansi terkait seperti LKPP untuk pengadaan, Ditjen Minerba untuk pertambangan, termasuk pajak,” tegas Pahala.
Sumber : liputan6.com
Editor : Putra Nalendra