Babel Provinsi Terbanyak Hasilkan PKKPRL

oleh -314 Dilihat
Sosialisasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bangka, Selasa (14/3). (ist)

KILASBABEL.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Provinsi terbanyak dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari pemerintah pusat.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. H. Agus Suryadi, M.Si, sepanjang tahun 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan sebanyak 111 PKKPRL untuk wilayah Bangka Belitung.

“Secara jumlah saat ini PKKPRL Babel masih yang terbanyak seluruh Indonesia,” ujar Agus Suryadi saat sosialisasi kegiatan pemanfaatan ruang laut di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Bangka, Selasa (14/3).

Ia menambahkan, berdasarkan jenis kegiatannya, budidaya tambak udang merupakan persetujuan yang terbanyak yang diterbitkan yaitu sebanyak 79 persetujuan.

“Selain untuk budidaya, persetujuan kedua terbanyak yang diterbitkan adalah untuk pembangunan dermaga dan tambat labuh yaitu sebanyak 11 persetujuan,” ungkap Agus.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk sebaran wilayah, Kabupaten Bangka adalah Kabupaten terbanyak yang telah terbit PKKPRL yaitu sebanyak 29 persetujuan dan disusul oleh Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 26 PKKPRL.

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Babel untuk menyadarkan pelaku usaha dalam ketaatan berinvestasi, terbitnya PKKPRL dari KKP membuktikan bahwa pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut oleh pemerintah baik daerah maupun pusat telah tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Agus.

“Saya berharap pelaku usaha tidak ada lagi yang beranggapan kalau izin atau persetujuan KKPRL ini sulit mengurusnya, karena semuanya sudah tersistem melalui OSS, asal persyaratan dokumennya dilengkapi dan verifikasi dilapangan dan zonanya sudah sesuai,” Imbuhnya.

Adapun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Sosialisasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diselenggarakan DKP Babel dibuka oleh Asisten II Setkab Bangka, dihadiri oleh 100 peserta yang merupakan pelaku usaha dan perwakilan OPD terkait.

Adapun narasumber kegiatan ini adalah Koordinator Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut, Ditjen PSDKP KKP dan Kepala Loka Serang Ditjen PRL KKP.(bond)

 

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.