KILASBABEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/3) lalu berhasil menggagalkan pengiriman Satwa dilindungi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan, setelah Polda Babel menerima informasi dari masyarakat ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Grand Max merk Daihatsu warna orange yang dikendarai Su (45) warga Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako Palembang,” kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3) siang.
Selain mengamankan sopir dan kendaraan, pihaknya juga turut mengamankan 1 (satu) kardus berisikan 2 (dua) satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan 1 (satu) kardus berisikan 4 (empat) satwa jenis musang pandan.
Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan supir mobil sebagai Tersangka pelaku yg mengangkut/memindahkan hewan dilindungi tanpa izin.
“Untuk Pasal diterapkan yaitu Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya yaitu Setiap orang dilarang untuk menangkap melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,”ungkap Jojo.
“Ketentuan Pidana pasal 40 ayat 2 yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah.”tambah Jojo.
Sementara itu, saat ini pihaknya lanjut Jojo, sudah berkoordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA.
“Saat ini kita sudah melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi,”pungkas Jojo. (SP)
Editor : Putra Nalendra