Polisi Tahan Anak Pedangdut Lilis Karlina, Pakai Narkoba Sejak Usia 13 Tahun

oleh -988 Dilihat
Foto : grid.id

KILASBABEL.COM – Polisi menetapkan RD (15) anak pedangdut Lilis Karlina menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH). Dia terbukti menyimpan, menguasai hingga mengedarkan barang haram jenis obat-obatan terlarang.

Diketahui, RD ini mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun, kemudian di usia 14 tahun ia mulai menjual hingga di usia 15 tahun ia menjadi bandar obat-obatan terlarang.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, RD kini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung, itu mengingat usianya yang masih di bawah umur.

“Setelah melakukan penangkapan, anak tersebut tepatnya pada Selasa kemarin jam 11 siang. Anak tersebut sudah kami koordinasikan dengan LPKA bandung, untuk dilakukan penahanan di sana,” ujar Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Kamis (16/3).

Edwar mengatakan, kasus hukum terhadap RD terus bergulir dan dia bersama tim penyidik dari Satnarkoba secara maraton melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan.

“Untuk penahanan anak karena terbatas yaitu tujuh hari. Jadi kami perlu effort yang cukup besar untuk bagaimana berkas kami diterima oleh jaksa. Untuk saat ini anak di bawah pembinaan oleh LPKA, jadi LPKA yang mendampingi anak selama proses penyidikan berlangsung,” terangnya.

Kapolres juga menyebutkan jika RD bekerja seorang diri dibantu oleh satu anak buahnya.

“Untuk sementara, kami tidak bisa membuktikan fakta-fakta tersebut (keterlibatan keluarga), Sementara fakta-fakta anak itu bekerja sendiri,” ungkap Kapolres.

Polisi selain melakukan pemeriksaan secara maraton kepada RD, ia juga tengah melakukan pengembangan di lingkungan rumah RD, apakah ada bandar lain yang menyokong barang haram ini atau tidak.

“Nah untuk sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain, dan kami juga sedang menelusuri dari mana obat terlarang ini. Yah onlinenya dibeli dari salah satu akun medsos,” bebernya.

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Rakha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.