KILASBABEL.COM – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dugaan transaksi 25 pegawai negeri sipil (PNS) berharta tidak wajar.
“Pastilah bila ada permintaan akan kami tindak lanjuti,” kata Humas PPATK M Natsir Kongah sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Jumat (17/3).
Menurutnya, bila ada permintaan untuk menelusuri keuangan dari instansi atau lembaga, PPATK akan siap menindaklanjutinya.
“Semangat kita kan sama untuk perbaikan negeri,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkeu terus menelusuri 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan yang tidak wajar. Sebanyak 55 pegawai wajib mengklarifikasi harta kekayaannya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 25 pegawai berstatus risiko tinggi. Untuk itu Kemenkeu tengah meminta PPATK untuk menyiapkan data transaksi keuangan 25 pegawai tersebut.
“Secara bertahap kita sedang sedang menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu,” kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Pras mengatakan, sebagian besar pegawai yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hingga kini Prastowo mengaku belum mengetahui secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan 25 pegawai tersebut. Dugaan penyimpangan yang dilakukan tidak sekadar dari jumlah harta yang tidak wajar.
“Kami tidak tahu detailnya karena penyimpangan itu tidak sekadar jumlah harta,” katanya.
Editor : Leona