KILASBABEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Diseminasi Partai Politik dengan tema “Sinergitas Dalam Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Yang Adil dan Makmur” di Swiss Belhotel Pangkalpinang, Selasa (21/3).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan 18 partai politik (Parpol) di Kota Pangkalpinang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini.
Eva menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepi kembali tujuan dari penyelenggaraan pemilu serentak 2024 mendatang. Dimana dalam kesempatan ini, pihaknya ingin mengajak para parpol untuk ikut mensukseskan pemilu 2024 secara jujur dan adil (Jurdil).
“Ya terutama dalam pemilu nanti, kami ingin parpol bisa jujur dan adil, tidak ada politik uang. Semua harus bertujuan untuk mencapai Indonesia yang lebih baik,” kata Eva.
Selain itu, dijelaskan Eva, di momen ini pihaknya juga akan memverifikasi kembali terkait 18 parpol yang lolos pada pemilu 2024.
“Jadi kami ditugaskan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk turun ke lapangan setelah kegiatan ini untuk melihat kembali dimana letak parpolnya, apakah ada gedungnya, bagaimana pengurusnya, kemudian bagaimana AD/ART nya. Jadi kami akan melakukan verifikasi kembali terkait keabsahan badan hukum dari parpol tersebut,” jelas Eva.
“Makanya kami disini juga mengundang KPU untuk mensinergikan hal-hal apa yang perlu disiapkan terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Kemudian kami menghadirkan Ditjen AHU untuk menyampaikan pemahaman tentang parpol secara hukum serta mengundang Kesbangpol untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan terhadap parpol. Intinya, disini kami mereview kembali bahwa kita berada disini di ruangan, bersaing boleh, tapi bersaing secara sehat, meyakinkan masyarakat dengan caranya masing-masing dengan cara yang sportif, jujur, aman dan berkeadilan tentunya untuk mendapatkan suara dari rakyat,” sambungnya.
Seperti diketahui, kata Eva, dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran partai politik telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah.
Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
“Oleh karena itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tuturnya.
Menurut Eva, penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan internasional.
Dengan gambaran ini, lanjut Eva, dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik.
“Partai politik dalam era demokrasi modern, saat ini dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat adil dan makmur. Sebagai negara yang menerapkan sistem politik demokrasi dalam menjalankan roda pemerintah, peran partai politik dianggap penting dalam mengimplementasikan prinsip kedaulatan rakyat. Mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara, sebuah partai politik menjadi wadah aktualisasi sekelompok orang yang ingin berkiprah dalam dinamika politik di pemerintahan. Pengabdian konkrit partai politik kepada masyarakat sejatinya menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses berlangsungnya demokrasi di tengah masyarakat,” terang Eva.
Lebih jauh diungkapkan Eva, eksistensi partai politik mulai bergeliat kembali sejak bergulirnya reformasi tahun 1998. Hal ini ditandai dengan munculnya partai-partai politik baru yang berpartisipasi dalam ajang pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik.
Dalam waktu yang tak lama lagi, ditambahkan Eva, yakni tahun 2024 ajang pesta demokrasi (Pemilu) kembali bergulir. Partai yang akan ikut dalam Pemilu merupakan partai yang dinyatakan lolos melalui verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dia pun menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat lolos verifikasi diantaranya sebagaimana yang dibunyikan dalam pasal 173 angka (2) huruf b, bahwa partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Dan pada pasal 173 angka (2) huruf g, partai politik harus memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu. Kepemilikan kantor menunjukkan eksistensi keberadaan sebuah partai politik.
“Dari gambaran yang telah saya sampaikan ini, makanya kegiatan ini kita laksanakan guna memberikan pengetahuan mendalam kepada pengurus dan kader-kader partai politik serta para pemangku kepentingan,” tukas Eva.(bond)
Editor : Putra Nalendra