Gaya Hidup Pejabat Jadi Sorotan, Alasan Presiden Larang Bukber

oleh -1267 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Sekretaris Kabinet Pramono Anung meluruskan larang Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama selama Ramadan 2023. Menurut Pramono, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Pramono mengatakan, aturan tersebut berlaku khusus penyelenggara negara. Misalnya, para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

“Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyarakat umum masih bisa menyelenggarakan bukber,” kata Pramono dalam siaran video diterima, Kamis (23/3).

Pramono beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan kepala negara, sebab aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama,” tutup Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Presiden meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama Bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan, karena konsen pemerintah terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan,” kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

“Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas surat tersebut.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Rakha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.