KILASBABEL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi di DPRD Babel, AC, HA, dan DY, agar koperatif.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ketiga kepada tiga orang itu. Diharapkan panggilan ketiga ini mereka koperatif.
“Dua kali dipanggil tidak hadir, panggilan ketiga harapan mereka ini hadir, supaya perkara ini cepat berjalan,” kata Fadil, Jumat (24/3/2023).
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai KUHP. Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah jelas.
“Kita lakukan sesuai KUHP, SOP kami jelas. Penyidik tidak bisa bermain-main dengan SOP ini,” ucapnya.
Kejati Bangka Belitung telah menghitung kerugian negara dalam perkara ini yakni sudah terakumulasi total Rp2,3 miliar.
“Kerugian negara sudah terakumulasi Rp2,3 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap terduga lainnya yakni S, mantan Sekretaris DPRD Babel, pada Kamis (16/3) lalu. S ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang.
Ketika itu, kata Fadil, pihaknya juga memanggil tiga orang itu, namun hanya S yang memenuhi panggilan.
“Kemarin empat orang ini semua kita panggil, namun yang hadir hanya S ini. Makanya ini kami layangkan surat lagi,” katanya.
Sumber : rri.co
Editor : Putra Nalendra