KILASBABEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat mulai Selasa (28/3). Pasutri ini ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap.
“Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sementara Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan, di antaranya memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
“Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019,” kata Johanis.
Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. “Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (28/3). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni.
Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
“Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, penggeledahan masih berlangsung. Dia berjanji akan menyampaikan barang bukti yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.
“Perkembangan akan disampaikan,” kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum dan sejumlah pihak lainnya. Uang itu dibuat seolah-olah memiliki pembayaran utang kepada mereka. “Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali Fikri.
Sumber : liputan6.com
Editor : Rakha