Besaran Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Bangka Ditetapkan, Ini Kata Bupati

oleh -203 Dilihat
Foto : ilustrasi. (detik)

KILASBABEL.COM – Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan mengingatkan umat Muslim di daerah itu yang dianggap mampu untuk segera membayar zakat fitrah dengan besaran yang sudah ditetapkan sesuai tuntunan agama.

“Saya ingatkan umat Muslim segera membayar zakat fitrah karena panitia penerimaan zakat fitrah terutama di Masjid Agung Sungailiat, mulai besok sudah di buka,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (7/4).

Zakat fitrah kata Mulkan, sesuai ajaran Islam hukumnya wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang dianggap mampu untuk membantu masyarakat miskin sehingga dapat mengikuti perayaan lebaran Idul Fitri.

Ketua Baznas Kabupaten Bangka M Nasir Hasan mengatakan besaran zakat fitrah di pada Ramadhan 1444 H/2023 M ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.

Harga beras disepakati sebesar Rp14 ribu per kg, jika beras 2,5 kilogram dan diuangkan sebesar Rp35 ribu per jiwa. Zakat fitrah dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Ketetapan zakat fitrah di Kabupaten Bangka pada Ramadhan 1444 hijriah berdasarkan rapat bersama dengan Kemenag Bangka, perwakilan kecamatan dan pengurus masjid-masjid di Kabupaten Bangka, di Masjid Agung Sungailiat.

Sedangkan untuk zakat mal, bagi masyarakat yang punya harta wajib membayar zakat yang ditentukan dengan Nishab harga emas.

“Harga emas itu dengan minimal mereka punya emas dalam satu tahun senilai 85 gram. Dengan ketentuan harga emas yaitu Rp941.175 per gram emas,” ujar dia.

Harga emas jika dihitung 1 mata emas Rp352.500, nisabnya tahun ini disepakati Rp80 juta per tahun dengan emas 85 gram tersebut.

“Untuk Nishab per bulan Rp6.666.667. Jadi nilai zakat per tahun 2,5 persen itu sekitar Rp2 juta kalau mereka memiliki 85 gram emas, jadi nilai zakat perbulan di kali 2,5 persen yaitu sekitar Rp166.667,” kata Nasir.

Pembayaran Fidyah disepakati juga besaran Rp20 ribu satu orang satu harinya, yaitu bagi mereka yang tidak kuat berpuasa, karena hamil, menyusui. Mereka ini wajib membayar fidyah sesuai hasil kesepakatan.

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.