KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, sebanyak 233.028 orang.
“DPS sebanyak 233.028 pemilih tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi pada Rabu (5/4) lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, M Hasan dalam keterangan, Jumat (7/4).
DPS tingkat KPU Kabupaten disusun berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).
DPS yang ditetapkan merupakan daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Tahapan berikutnya setelah DPS ditetapkan, PPS di masing-masing desa/kelurahan akan mengumumkan ke masyarakat selama 14 hari mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023.
“PPS akan menempel DPS di kantor desa atau kelurahan untuk mempermudah masyarakat melihat langsung termasuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sudah masuk dalam DPS atau belum,” jelas dia.
Masyarakat juga bisa mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih di aplikasi cekdptonline.go.id.
Jika ada masyarakat belum terdaftar namanya sebagai pemilih, diberikan kesempatan melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-elektronik.
“Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS hasil perbaikan (DPSHP),” kata M Hasan.