Mahfud MD Bentuk Satgas Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

oleh -358 Dilihat
Menko Polhukam Mahfud Md. (pikiranrakyat.com)

KILASBABEL.COM – Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Pembentukan satgas itu diputuskan usai Komite TPPU menggelar rapat yang dipimpin oleh Mahfud MD.

“Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal),” kata Ketua Komnas TPPU Mahfud MD di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

Dia menyebut, tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp189 triliun,” ujarnya.

“Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Menko Polhukam ini.

Mahfud memastikan, tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Dia menjelaskan, sumber data yang dimiliki dirinya dan Sri Mulyani sama.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak,” tegasnya.

Dia menerangkan, perbedaan laporan yang dianggap berbeda hanya karena klasifikasi dan penyajian data.

“Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 trilin,” tutupnya.

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.