KILASBABEL.COM – Juiman (58), warga Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat baru-baru ini mendatangi Mapolda Belitung.
Didampingi Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung, pria paruh baya itu melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan miliknya yang dilakukan oleh dua oknum yang tidak bertanggungjawab berinisial SD dan Mu.
Melalui Panasehat Hukumnya, John Ganesha Siahaan SH sekaligus Ketua PDKP Babel mengatakan, sebelumnya kliennya memiliki sebidang lahan di Desa Benteng Kota seluas 1 haktare yang dibuktikan dengan surat penyerahan lahan dari pemilik sebelumnya atas nama Durahim. Diatas lahan tersebut, sudah ditanam kelapa sawit sebanyak 102 batang.
Namun belum lama ini, katanya, datang seorang oknum berinisial SD mengaku memiliki lahan tersebut dan diduga melakukan penyerobotan dengan mencabut sejumlah pohon sawit yang sudah ditanam kliennya sejak 2007 lalu.
“Sampai saat ini, dari total 102 batang kelapa sawit yang ditanam klien kami, sudah sekitar 60 batang pohon sawit yang dirusak oleh oknum dengan menggunakan alat berat dengan total kerugian sekitar Rp150-an juta,” ungkap John Ganesha saat saat menggelar jumpa pers di Sekretariat PDKP Babel, Selasa (11/4).
Dikatakan John, pada 2022 lalu, kliennya memang sempat diundang oleh kepala desa setempat untuk dilakukan mediasi lantaran adanya klaim lahan tersebut oleh SD. Namun kliennya enggan berhalangan hadir karena bukti kepemilikan tidak jelas dan tidak diperlihatkan.
“Karena klien kami merasa lahan itu punya dia, oknum Mu sempat datang ke lokasi bersama Pak Kadus dan menawarkan lahan kliennya tersebut sebesar Rp400 juta, tapi tawaran tersebut ditolak oleh klien kami,” beber John.
Merasa belum ada titik temu, lebih lanjut diterangkan John, di awal tahun 2023, kliennya kembali diundang oleh kepala desa yang mengaku atas permintaan SD. Hanya saja, katanya, kala itu kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa menghadiri undangan tersebut.
“Nah karena sakit dan tak bisa datang, klien kami pun memberitahukan kepada RT dan Kadus setempat. Tapi mediasi tetap berlanjut dan hasilnya karena klien kami tidak hadir, konsekuensinya menyetujui, ini bahasa dari mana,” tanya John.
Setelah putusan itu, dikatakan John, kliennya tampak terkejut ketika mengunjungi lahannya yang sudah diserobot oleh oknum tersebut.
“Jadi betapa terkejutnya klien kami puluhan kelapa sawitnya sudah dicabut termasuk ada 70 batang bibit kelapa yang juga dicabut dan dikumpulkan pada satu tempat hingga seluruhnya binasa tidak dapat dipakai,” kata John.
Karena itu, John berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan kliennya tersebut, sehingga kliennya bisa mendapatkan kembali haknya. Selain itu, pihaknya berharap aktivitas penambangan yang dilakukan oleh oknum Mu agar segera dihentikan, karena jika diteruskan akan terus merusak lahan milik kliennya.
“Kita juga sudah bersurat ke PT Timah, agar aktivitas tambang itu dihentikan. Besar harapan kami persoalan ini ditindaklanjuti, sehingga ada solusi dalam penyelesaiannya,” tukas John.(bond)
Editor : Putra Nalendra