Muslim Wajib Tahu, Ini Hikmah dan Keutamaan Berzakat

oleh -357 Dilihat
Foto : ilustrasi. (dream.co)

KILASBABEL.COM – Hikmah dan keutamaan zakat adalah dua hal yang perlu diketahui oleh muslim agar mereka dapat memaknai dan mengamalkan zakat dengan baik dan sungguh-sungguh.

Setiap perintah yang Allah Swt wajibkan kepada hamba-Nya tentu mengandung hikmah di dalamnya. Sama halnya seperti perintah untuk menunaikan zakat. Tentu semua itu terdapat hikmah dan keutamaan zakat yang berkaitan dengan kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Allah Swt umumnya menyandingkan perintah shalat dan berzakat pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Hal ini tentu untuk menegaskan bahwasannya perintah membayar zakat termasuk amalan yang wajib ditunaikan oleh umat muslim sebagai bentuk mensucikan diri dan harta dari keburukan.

Hikmah dan Keutamaan Zakat

Dalam Islam tentu terdapat hikmah dan keutamaan zakat yang perlu diketahui agar orang umat Islam dapat menunaikannya dengan penuh ikhlas dan rasa semangat.

1. Hikmah Zakat

Hikmah zakat dalam Islam dapat dirasakan bagi orang-orang yang menunaikan zakat dengan benar. Adapun hikmah dan tujuan zakat di antaranya:

  • Sebagai Perwujudan Iman Melalui Zakat

Perintah berzakat kepada umat Islam merupakan sebagai perwujudan keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Zakat juga mampu menghadirkan sikap baik seseorang seperti:

  • Mensyukuri nikmat kecil maupun besar
  • Menumbuhkan akhlak terpuji dengan memiliki rasa peduli terhadap sesama
  • Menghilangkan sifat kikir dan rakus
  • Menumbuhkan ketenangan hidup
  • Mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
  • Dengan berzakat pun menandakan bahwa seseorang tersebut sudah berislam dengan baik karena telah menjalani rukun Islam. Zakat menjadi amalan yang wajib ditunaikan bagi orang mampu (finansial).

    Namun, bagi orang tidak mampu seperti fakir dan miskin. Mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Untuk itu, jika ingin diakui keimanannya langsung oleh Allah Swt, maka segera tunaikan zakat sesuai syariat.

    • Mendidik Berinfak dan Memberi

    Zakat bermakna untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir (pelit) dan mendidik umat muslim untuk mempunyai rasa peduli ingin memberi dan berinfak. Zakat juga akan berdampak pada akhlak dan cara pandang hidup manusia.

     

    Ketika umat muslim telah membayar zakat dengan semestinya, maka ia sudah menunaikan kewajibannya kepada Tuhan dan berzakat sebagai upaya membersihkan harta dari hal-hal yang kotor.

    Dari harta yang dimiliki oleh kita tentunya ada hak orang lain yang perlu dikeluarkan atau disedekahkan sehingga harta tersebut akan memberikan perlindungan kepada kita.

    Itulah mengapa Allah Swt menyandingkan perintah berzakat dengan shalat agar manusia menyadari bahwa keduanya dapat menjadi pelindung ketika di akhirat. Manusia yang enggan membayar zakat termasuk ke dalam golongan orang-orang yang kikir seperti Qarun.

  • Mengobati Hati dari Cinta Dunia

Amalan zakat dapat menjadi sebuah peringatan untuk hati bahwa setiap manusia memiliki kewajiban kepada Tuhannya. Sebab, perintah berzakat pun sudah berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an sehingga perintah amalan ini sangat serius untuk diamalkan oleh setiap muslim.

Selain itu, zakat juga berperan sebagai obat agar manusia tidak menuhankan harta atau dunia yang semua itu termasuk titipan dari Yang Maha Kuasa.

Dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt di akhirat kelak.

Oleh karena itu, bagi orang yang kaya atau mampu diwajibkan atasnya untuk berzakat agar harta tersebut tidak memberikan hisab yang berat untuk dirinya nanti di akhirat.

 

  • Menarik Rasa Simpati

Amalan zakat mampu menarik rasa simpati bagi umat Islam. Di dalam zakat pun terdapat pembelajaran mengenai tolong menolong, penuh cinta, dan memupuk persaudaraan.

Amalan zakat memberi kecukupan dan kesejahteraan pada penerima zakat (mustahiq) dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kemiskinan dan penderitaan yang mereka alami.

Dengan begitu, orang-orang yang membutuhkan akan bersimpati dan menambah kedekatan tali persaudaraan antar sesama muslim dan menghilangkan gap antara si kaya dan si miskin.

 

  • Menghindarkan Diri dari Kekufuran

Zakat ialah hak bagi para mustahiq yang berfungsi untuk tolong-menolong, membantu, dan membina golongan penerima zakat ke arah hidup yang lebih baik. Adanya zakat dapat membuat para mustahiq terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki, maupun hasad.

Kekufuran ini dapat terjadi apabila mereka yang kesusahan dalam hal finansial merasa dirinya tidak dicintai oleh Tuhannya sehingga mengabaikan nikmat-nikmat lain yang telah Allah Swt berikan kepadanya.

Namun, ketika perintah berzakat hadir dan diwajibkan atas mereka yang mampu. Maka, orang-orang yang tidak mampu akan terbantu oleh dana zakat yang wajib zakat berikan. Sehingga dana zakat yang telah diberikan dapat digunakan untuk usaha atau memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal ini sebagaimana pada zaman kepemimpinan Abu Bakar dan Umar, di mana semua wajib zakat diwajibkan (dipaksa) untuk membayar zakat. Sehingga pada zaman tersebut semua orang hidup cukup bahkan bisa membeli atau membebaskan budak dari tuannya.

 

  • Sumber Dana Pembangunan Sarana Prasarana

Zakat dapat menjadi sumber pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh kalangan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Salah satu manfaat atau hikmah zakat lainnya adalah dapat melahirkan orang yang dermawan dan suka memberi, menghadirkan perasaan bahwa ia termasuk bagian dari masyarakat yang diberi tersebut dan belajar berempati kepada manusia.

Saat masyarakat (termasuk golongan mustahiq) bergembira, maka orang yang berzakat pun akan ikut merasakan kegembiraannya. Sehingga, hal ini memunculkan rasa saling mencintai di antara sesama, baik orang yang memberi dan orang yang diberi.

Sebab, pada dasarnya kedua golongan tersebut adalah sama-sama umat Allah SWT. Sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

Artinya: “Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Muslim).

2. Keutamaan Zakat

Setiap umat Islam perlu mengetahui apa saja hikmah dan keutamaan zakat yang terkandung di dalamnya. Berikut ini terdapat beberapa keutamaan zakat yang terangkum dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah yaitu:

  • Sifat Penghuni Surga

Mengeluarkan zakat dari harta yang dimiliki merupakan salah satu sifat orang-orang yang berbakti dan penghuni surga, hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an:

{إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالأسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (jannah) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat ayat 15-19)

Ayat di atas menjelaskan bahwasannya orang-orang yang selalu menyedekahkan hartanya kepada orang miskin atau yang tidak mampu mereka ini termasuk salah seorang penghuni surga. Zakat pun di sini sama dengan bersedekah.

  • Mendapatkan Rahmat dari Allah Swt

Membayar zakat juga menjadi salah satu sifat kaum mukminin yang berhak mendapatkan rahmat dari Allah Swt. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah ayat 71)

Shalat dan zakat selalu disandingkan dalam Al-Qur’an karena keduanya menjadi amalan yang bisa menghantarkan seseorang untuk mendapatkan rahmat-Nya. Sehingga hidupnya dapat tentram dan selalu berada di dalam penjagaan Tuhannya.

  • Menyuburkan Harta Zakat

Allah Swt akan mengembangkan dan menyuburkan harta yang dizakatkan bagi orang yang mengeluarkannya. Sebagaimana Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah ayat 276)

Orang yang berzakat sama halnya dengan bersedekah. Dengan bersedekah harta yang dimiliki akan Allah Swt lipat gandakan sehingga hartanya berkah dan dapat menjadi penyelamat ketika di akhirat kelak.

  • Diberikan Perlindungan dari Panasnya Hari Kiamat

  • Allah Swt akan menaungi/melindungi orang yang mengeluarkan zakat dari panasnya hari kiamat. Rasulullah Saw bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan (dari)-Nya: …seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya…” (HR. Bukhari no. 660)

    Hadits di atas dapat memberikan pencerahan bahwasannya dengan berzakat akan menyelamatkan hidup seseorang ketika di akhirat dan menjauhkan dirinya dari kesengsaraan yang abadi. Untuk itu, segera tunaikan zakat apabila ingin mendapatkan naungan di hari kiamat.

    • Membuka Pintu Rezeki

    Dalam hadits disampaikan bahwasannya: “Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah…” (HR. Muslim no. 2588)

  • Sebab Turunnya Kebaikan

Zakat menjadi salah satu sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolak membayar zakat ialah sebab terhalangnya berbagai kebaikan.

Dalam hadits pun disebutkan bahwa: “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019)

  • Menghapus Kesalahan

Zakat mampu menghapuskan dosa maupun kesalahan manusia. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi Muhammad Saw bersabda :

Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 609)

 

Jika umat Islam sudah mengetahui hikmah dan keutamaan zakat dalam kehidupan, maka menunaikan zakat bukanlah suatu hal yang berat. Justru menjadi keuntungan dan investasi pahala untuk hidup layak di akhirat dan mendapat ridha dari Allah Swt.

Jenis-Jenis Zakat

Setelah mengetahui hikmah dan keutamaan zakat dalam Islam, zakat juga dapat terbagi menjadi dua bagian, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri.

Besarnya zakat fitrah setara dengan 3,5 liter (2,7 kg) makanan pokok yang ada di negara tersebut. Indonesia umumnya menggunakan beras untuk membayar zakat. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw bersabda:

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu Sha dari kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk sholat (Ied),” (HR Bukhori).

 

Zakat mal ialah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki dan yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi. Jadi, dapat dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.

Zakat mal juga dapat dibagi ke dalam banyak jenis zakat seperti, zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat tersebut memiliki perhitungannya sendiri.

Adapun penjelasan terkait jenis pajak di atas ialah:

1. Zakat Penghasilan

Merupakan jenis zakat yang perlu dikeluarkan dari penghasilan yang telah didapat. Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan ini bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

Contoh: Ayah memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000/ bulan, maka zakat penghasilan per bulan tersebut sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar langsung untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

2. Zakat Pertanian

Zakat ini berbeda dengan zakat penghasilan. Zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan oleh seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian berdasarkan dengan cara mengolah pertanian tersebut.

Contoh: Jika Fahmi memiliki sawah yang irigasi sawahnya berasal dari pengairan gratis, maka zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar 10%. Sehingga zakat yang harus dibayar yaitu: 10% x 1500 kg beras = 150 kg beras = 1,5 kuintal beras.

3. Zakat Perniagaan

Jenis zakat ini dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga merupakan harta maupun aset yang diperjualbelikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Zakat perniagaan = (modal + aktiva lancar – utang modal) x 2,5%

Contoh: Pak Fauzi membuka toko elektronik. Awalnya Ia hanya memiliki modal sendiri sebesar Rp 50 juta. Karena modalnya masih kurang, maka ia berutang ke Pak Basir sebesar Rp 20 juta. Setelah perjalanan dalam 1 tahun Hijriah bisnis, kas toko yang dimiliki telah mencapai total Rp100 juta.

Rp10 juta di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Lantas, berapakah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Fauzi setelah satu haul periode tutup buku? (Note: harga 1 nishab emas (77,5 gram) adalah Rp 62 juta).

Jawab:

Modal Pak Fauzi = 50 juta + 20 juta = 70 juta Aktiva Lancar = 100 juta – 70 juta – 10 juta = 20 juta

Utang modal di sini yaitu = 20 juta

Jadi, total harta kas yang wajib dikeluarkan (dizakati) sebesar = 70 juta + 20 juta – 20 juta = Rp 70 juta.  Karena 70 juta tersebut telah melebihi harga 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yang wajib dikeluarkan oleh Pak Fauzi yaitu 70 juta x 2,5% = 1,75 juta rupiah.

4. Zakat Hasil Ternak

Berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, jumhur ulama telah sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing dan sejenisnya. Untuk perhitungan zakat jenis ini berbeda-beda dari nisab, kadar, maupun sifatnya bertingkat.

Namun dalam zakat hasil ternak, terdapat beberapa syarat wajib zakat hewan ternak di antaranya:

  • Ternak tersebut ingin diambil susu, lalu ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak ini tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau lainnya. Jika ternak di sini diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
  • Ternak tersebut adalah sa-imah yakni digembalakan di padang rumput yang mubah selama 1 tahun atau mayoritas bulan dalam setahun. Padang rumput yang mubah ialah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.
  • Telah mencapai nishab, yakni kadar minimal dikenai zakat. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam hal perzakatan.
  • Telah memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishab selama 1 tahun).

Dalil terkait hewan ternak yang wajib memenuhi syarat sa-imah telah dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr mengenai zakat:

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.

Berdasarkan mafhum sifat, bahwasannya jika hewan ternak yang bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Sama halnya seperti unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.

5. Zakat Emas, Perak, dan Jenis Logam Mulia Lainnya

Untuk zakat emas yang perlu dikeluarkan yaitu yang memiliki berat lebih dari 85 gram. Sedangkan untuk ketentuan mengenai kadar zakat emas dan perak ialah berbeda-beda. Kadar zakat emas sebesar 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib dikeluarkan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab senilai 595 gram, sedangkan kadar zakat perak ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Jika ingin menunaikan zakat baik zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, atau lainnya. Perlu memaknai dan mengetahui apa saja hikmah dan keutamaan zakat agar ibadah yang dilakukan benar-benar ikhlas dan tahu manfaat dari ibadah yang dilakukannya.

 

Sumber : yatimmandiri.org

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.