KILASBABEL.COM – Para perusak hutan lindung mangrove DAS Manggar, Belitung Timur, untuk tambang timah, satu persatu mulai dibekuk dari pelaku lapangan sampai pemodal. Baru-baru ini, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tersangka kepada TJC. Warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Belitung Timur ini terduga sebagai pemodal dalam kasus pertambangan timah ilegal di hutan mangrove DAS Manggar, Belitung Timur Bangka Belitung ini.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, tersangka TJC alias ABC ini merupakan pemodal dari tambang timah ilegal di Kecamatan Damar, Belitung Timur. Penetapan tersangka TJC sejak 16 Maret ini hasil pengembangan penyidikan Gakkum KLHK.
“Ini progress tambang ilegal di Manggar. Kasus ini sangat penting, kejahatan pertambangan ini merusak lingkungan, merusak ekosistem mangrove, juga merusak mata pencaharian warga termasuk nelayan yang sangat tergantung hidup dengan ekosistem mangrove,” kata pria yang akrab disapa Roy ini sebagaimana dikutip dari mongabay.co.id, Sabtu (15/4).
TLC dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP karena sengaja atau kelalaian mengakibatkan terlampaui baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana kurungan penjara 10 tahun, denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2022, penyidik Gakkum KLHK juga menetapkan tersangka atas kasus serupa kepada tiga orang, RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiganya merupakan koordinator lapangan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik berbeda. Mereka masuk daftar pencarian orang sejak 13 Juni 2022.
Kemudian RA berhasil ditangkap pada operasi pencarian gabungan Polda Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK 23 Agustus 2022. Selama dalam penyidikan, RA ditahan di Rutan Salemba. Dua lainnya, masih buron.
“Sedang pengejaran. Dari penangkapan RA, kami memperdalam kasus ini dan keterkaitan pihak lain. Kami bisa menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini,” katanya.
Pengungkapan kasus ini, katanya, bermula dari laporan tim intelijen terkait ada pertambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung mangrove DAS Manggar dan ekosistem hutan mangrove (lahan alokasi penggunaan lain) DAS Manggar secara masif.
Laporan ditindaklanjuti dengan operasi gabungan pada 1-2 Maret 2022. Beberapa pihak antara lain penyidik Gakkum KLHK, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur, Polri dan TNI.
“Saat operasi, kami mengamankan 45 orang. Setelah pemeriksaan, menetapkan tersangka kepada tiga koordinator lapangan itu,” jelasnya.
Gakkum akan mengusut pidana ini dengan hukum berlapis, termasuk ke tindak pidana pencucian uang. Gakkum, kata Roy, juga berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana dari kejahatan itu.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, TJC jadi cukong antara lain yang memiliki penampungan dan peralatan pengolahan “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.
Para penambang timah ilegal itu, katanya, orang-orang dari luar daerah yang dipekerjakan TJC untuk menambang timah di lahannya di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur. TJC menyediakan peralatan tambang berupa kapal (ponton), mesin hisap, bahan bakar, kendaraan, dan meja goyang.
“Mudah-mudahan ini kasus ini tidak terlalu lama bisa kita kirimkan ke kejaksaan,” tutur Yazid.
Editor : Rakha