KILASBABEL.COM – Polemik permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di lapangan Mataram, Pekalongan, menuai sorotan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Taufiq Nugroho meminta surat penolakan izin itu segera dicabut.
“LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk menaati konstitusi negara dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan fasilitas publik untuk kegiatan ibadah,” kata Taufiq dalam keterangan tertulis, Senin (17/4).
Taufiq pun meminta kepala daerah yang mengeluarkan surat penolakan izin penggunaan fasilitas umum untuk salat Idul Fitri segera dicabut. Menurutnya, perbedaan perayaan Idul Fitri seharusnya tak menjadi polemik.
“Kami juga menuntut kepada Kepala Daerah yang telah mengeluarkan surat penolakan izin penggunaan fasilitas umum untuk salat Idul Fitri, untuk segera dicabut, karena inskonstitusional dan berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa,” ujarnya.
Dia pun mengaku heran penolakan penggunaan tempat ibadah ini karena adanya perbedaan penetapan Idul Fitri. Dia lalu menyinggung pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 kebebasan beragama yang dijamin Negara.
“Seorang Kepala Daerah harusnya paham dan menghayati betul Konstitusi Negara ini. Kalau masih ada Kepala Daerah melarang penggunaan fasilitas umum hanya karena alasan perbedaan itu adalah tindakan intoleran dan inkonstitusional, harus segera dicabut,” ujarnya.
“Kepala negara harus menjadi pengayom masyarakat bukan malah menjadi pemicu disintegrasi bangsa,” sambung Taufiq.
Walkot Pekalongan Bantah Tolak Izin Salat Id
Dilansir detikNews, Pemkot Pekalongan membantah menolak permohonan penyelenggaraan salat Idul Fitri di Lapangan Mataram. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid pun memberikan penjelasan.
Sebelumnya, Pemkot Pekalongan disurati pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih, yang mengajukan izin digelarnya salat Id pada Jumat (21/4).
“Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan mana pun kecuali di Lapangan Mataram,” kata Afzan dilansir Antara, Sabtu (15/4).
Afzan mengaku telah mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menggelar salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti Lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng. Pihakya mengaku belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa, Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” ucap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan Restu Hidayat yang juga mendampingi Afzan.
Editor : Leona