KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti miras dan petasan dalam rangka menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Tahun 2023, Senin (17/4).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto bersama Forkopimda Kota Pangkalpinang yang berlangsung di halaman belakang Mapolresta Pangkalpinang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dibuang dan dikuburkan ke dalam lubang sedalam satu meter.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2 derigen arak putih, 1 galon arak putih, 1 botol besar arak merah, 8 botol kecil arak merah, 16 pack petasan dan 72 kaleng bir prost.
Kapolresta mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan mulai dari tanggal 10 April 2023 sampai dengan 16 April 2023.
“Adapun sasaran operasi KRYD ini adalah makanan kadaluarsa, penimbunan sembako, penimbunan BBM dan penyakit masyarakat seperti judi, miras, narkoba, petasan dan lain-lain sebagainya,” ujar Kapolresta.
Dikatakan Kapolresta, barang bukti tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda yakni di rumah warga Pasir Putih berinisial LU, Toko milik AM yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang dan Cafe PE yang beralamatkan di Kampung Bintang Kota Pangkalpinag.
“Untuk di rumah warga berinisial LU, kita amankan arak merah dan arak putih, sedangkan di Toko milik AM kita amankan petasan. Dan untuk Cafe PE kita amankan bir,” bebernya.
Lebih lanjut ditegaskan Kapolresta, operasi KRYD akan terus dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Kita akan terus berupaya menjaga kondusifitas di Pangkalpinang terutama dari yang namanya penyakit masyarakat. Untuk itu kami juga berharap agar masyarakat juga mendukung kegiatan ini dengan cara proaktif melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungannya, sehingga kita bisa melakukan antisipasi dini guna menghindari terjadinya aksi kriminalitas atau kejahatan lainnya,” tukas kapolresta.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pangkalpinang Agus Fendi, Kepala Dinas Perhubungan Pangkalpinang Ubaidi, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher Tulus Jaya Tarihoran, Pasiops Kodim 0413/Bangka Mayor Inf Parisen Ginting, Kabid Pencegahan Kesiapsiagaan dan Kedaruratan BPBD Kota Pangkalpinang Renal Winata dan PJU Polresta Pangkalpinang.(dom007)
Editor : Putra Nalendra