Mengenal Chi Su, Sebutan Lain Pulau Tujuh yang Sekarang Jadi Sengketa Antara Babel dan Kepri

oleh -731 Dilihat
Foto : Salah satu gugusan Pulau Tujuh. (Jelajah Bangka)

KILASBABEL.COM – Pulau Tujuh hangat diperbincangkan karena status kepemilikannya yang masih menjadi polemik antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri). Namun, secara administratif saat ini, Pulau Tujuh telah memiliki perangkat dan kantor desa, Puskesmas Pembantu (Pustu), SD dan SMP yang bernaung di bawah Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Pulau Tujuh bukanlan sebuah daerah dengan topografi pulau tunggal, melainkan berupa gugusan tujuh pulau. Oleh karena itu, namanya populer dengan sebutan Pulau Tujuh. Masyarakat Tionghoa menyebutnya Chi Shu.

Pulau terbesar di Pulau Tujuh adalah Pekajang, namun pulau ini belum berpenghuni.

Masyarakat Desa Pekajang yang berjumlah sekitar 137 kepala keluarga (KK) justru bermukim di Pulau Cibia atau Cebia dalam dialek masyarakat setempat. Dikutip dari situs jelajahbangka.com, Pulau Cibia masih bagian dari Pulau Pekajang.

Masyarakat menyebut Pulau Pekajang yang belum berpenghuni dengan nama Pekajang Besar dan Cibia sebagai Pekajang Kecil. Enam pulau lainnya bernama Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung dan Jambat. Secara geografis gugusan Pulau Tujuh lebih dekat ke wilayah Bangka. Yakni sekitar 3 jam perjalanan laut ke Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat atau 5 jam perjalanan ke Belinyu, Bangka.

Sedangkan dari Pulau Tujuh menuju Kabupaten Lingga dibutuhkan waktu sekitar 9 jam pelayaran. Masyarakat Pulau Tujuh menggantungkan hidup dari hasil laut. Mereka lebih banyak bertransaksi membeli kebutuhan pokok terutama es balok untuk mengawetkan ikan ke Kabupaten Bangka.

ejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian, dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka menyebutkan, Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara. Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang. Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1857, Pulau Tujuh atau disebut juga Kadjangan oleh pemerintahan Hindia Belanda dinyatakan masuk kerajaan Melayu Riau, Lingga.

Polemik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat saat disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beleid itu merinci wilayah Bangka Belitung sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna, sehingga diasumsikan gugusan Pulau Tujuh berada di dalam batas yang masuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Sementara Pulau Pekajang yang menjadi bagian dari Pulau Tujuh dimasukkan ke dalam Kabupaten Lingga berdasar UU Nomor 31 Tahun 2003.

Permasalahan tersebut telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun belum ada keputusan inkrah (tetap).  Status kepemilikan Pulau Tujuh menjadi penting seiring dibahasnya rancangan undang-undang (RUU) daerah kepulauan yang berimplikasi pada perimbangan bagi hasil sumberdaya alam.

Sumber : kompas.com

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.