KILASBABEL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sepanjang 2023 ini sekitar 12 ribu pelanggar lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Dalam satu hari kita melalukan penindakan 200 satu bulannya itu kurang lebih 6 ribu berati lebih kurang selama 2023 ini 12 ribu pelanggar ditindak melalui ETLE,” kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Ditlantas Polda Babel, AKP April Yadi, Sabtu (6/5).
Menurut April, rata-rata pelanggar sudah melunasi pembayaran tilang baik secara online melalui Briva serta menghadiri sidang di pengadilan.
“Rata-rata sudah melakukan pembayaran Briva dan sidang di pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggar lalu lintas yang tertilang ETLE ini adalah didominasi oleh kendaraan roda empat.
“Rata-rata kendaraan roda empat lah, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara. Untuk denda diterapkan di sini denda maksimal,” ucapnya.
Saat ini tilang elektronik atau ETLE yang aktif ada di dua titik di Kota Pangkalpinang yakni di simpang empat Semabung dan simpang empat Trans Retail.
“Ada dua titik ETLE itu yang aktif di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sumber : rri.co.id
Editor : Putra Nalendra