Curi Ponsel di Toko Sembako, Ibu Rumah Tangga Ini Harus Berurusan dengan Polisi

oleh -301 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Setelah berhasil meringkus perempuan inisial GS alias Gita melakukan aksi pencurian sepeda motor, pada Senin (1/5/2023) lalu. Kembali seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis, (4/5).

IRT ini diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah ponsel di salah satu toko sembako yang berada di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.

“Pelaku yang diamankan oleh Tim Jatanras berinisial Di alias Diana berumur 26 tahun. Penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya di Jalan Batin Iso Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran pers, Sabtu (6/5).

Kronologis kejadian, berawal pada saat korban sedang berjualan sembako di tokonya di Pasar Pagi Kota Pangkalpinang. Saat korban sedang sibuk melayani pembeli, ponsel diletakan korban di atas karung bawang. Setelah selesai melayani pembeli, korban mendapati 1 unit HP Vivo T21T miliknya sudah hilang dicuri oleh pelaku.

“Jadi, modus pelaku ini, awalnya berbelanja. Namun karena ada kesempatan, timbullah niat pelaku melakukan pencurian,” ucapnya.

Usai mengetahui ponsel hilang dicuri, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pangkalpinang. Setelah menerima laporan, tim langsung menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa ponsel tersebut berada di tangan pelaku Diana. Ponsel yang dicuri, menurut pengakuan pelaku digunakannya sendiri.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (SP)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.