KILASBABEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok.
Dua orang tersangka yakni AL (43) dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan RD (59) merupakan mantan Anggota Dewan Bangka Selatan. Kedua tersangka melakukan Tipikor dan TPPU terkait pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000.
“Modus operandi anggaran bersumber dari LPDBKUMKM 2017 ini pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada 2017 ada dilakukan sosialisasi untuk mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Babel. Kemudian BPRS Babel menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra ketika konferensi pers, Selasa (9/5).
Lebih lanjut, Yan mengungkapkan, pada 2017 tersangka AL bersama RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok yang dananya bersumber dari LPDBKUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
“Kemudian AL dan RD membuat SP3AT di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut sedangkan Faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tersebut.
Lanjut dia, tersangka KH (39) Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000. Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan diRTGSkan (mekanisme transfer antar bank) kepada tersangka AL dan RD sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan
“Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp5 juta hingga Rp55 juta. Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dengan Penghitungan kerugian negara total Loss. Selanjutnya atas uang hasil TP itu digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU,” ujarnya.
Kemudian terhadap uang yang diterima oleh tersangka AL dari uang 28 Nasabah sebesar Rp5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan oleh tersangka AL untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp72 juta kemudian ditransfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah, dan lainnya.
“Terhadap uang yang diterima tersangka RD sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 Nasabah dan dari tersangka AL Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka RD Rp 1.520.000.000 kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Total uang tunai yang disita sebesar Rp 595.449.825,” katanya. (SP)
Editor : Putra Nalendra