Ungkap Kasus Tipikor dan TPPU BPRS Muntok, Segini Nilai Transaksinya!

oleh -446 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mencatat nilai transaksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok.

“Perkiraan nilai transaksi dari barang bukti sumber situs jual beli kendaraan mobil Toyota Rush 2011 Rp115 juta, mobil suzuki ertiga 2018 Rp170 juta, motor Yamaha Nmax 2019 Rp21 juta, motor Honda Scoopy 2018 Rp16 juta, dan motor Honda Scoopy 2017 Rp14 juta, dengan total Rp336 juta,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra ketika konferensi pers, Selasa (9/5).

Atas kasus ini dengan total kerugian negara Rp7,25 miliar, sementara uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, sementara total kerugian yang bisa diselamatkan Rp931.449.825.

Para tersangka terlibat dalam kasus ini yakni AL (43), RD (59) tersangka KH (39) Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana.

Kapolda menegaskan, pidana dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.

“Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Denda paling sedikit RP200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lanjut dia, saat ini tersangka AL dan RD dilakukan penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Babel.

“Tersangka AL dilaksanakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 4-23 mei 2023. Tersangka RD, dilaksanakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 4-23 mei 2023,” ujarnya.

Sedangkan tersangka KH, tidak dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang terkait korupsi program fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan BPRS Cabang Muntok tahun 2016-2018.

“KH ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang atas Korupsi itu dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun berdasarkan putusan nomor :7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pgp tanggal 11 Januari 2021,” katanya. (SP)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.