KILASBABEL.COM – Kepolisian Resor Bangka Barat melarang aktivitas tambang liar bijih timah di Pantai Tembelok, Muntok dalam upaya menjaga kawasan pesisir dan wisata.
“Kami mengimbau kepada para pemilik ponton tambang untuk tidak lagi melaksanakan penambangan di wilayah Pantai Tembelok, karena wilayah tersebut merupakan wilayah tangkap nelayan,” kata Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat Iptu Sugiyanto, Rabu (10/5).
Menurut dia, wilayah perairan Pantai Tembelok adalah wilayah tangkap nelayan, begitu juga Perairan Keranggan yang lokasinya berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
“Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan penertiban aktivitas tambang liar bijih timah di lokasi itu, dan saat ini kita lakukan imbauan kembali kepada masyarakat agar tidak menambang di lokasi itu,” katanya.
Kepada warga nelayan yang berada di lokasi itu juga diminta untuk bersama-sama menjaga perairan Tembelok dan Keranggan agar tidak ada lagi penambangan liar.
Polres Bangka Barat selain memberikan imbauan langsung kepada warga juga telah memasang spanduk peringatan di lokasi tersebut guna mencegah pengulangan aktivitas tambang liar.
Pihaknya juga menyampaikan kepada warga pesisir dan nelayan untuk tidak sungkan menyampaikan laporan atau informasi ke Satuan Polair Polres Bangka Barat apabila menemukan adanya penambangan liar di wilayah itu.
“Kita akan tindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah perairan Pantai Tembelok, kami minta masyarakat untuk saling menjaga,” katanya.
Tindakan tegas terhadap aktivitas tambang liar ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan bagi yang melanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Pada pertengahan April 2023, Satuan Polair Polres Bangka Barat bersama personel Direktorat Polairud Polda Babel telah melakukan penertiban tambang liar di lokasi itu dan menahan sebanyak 20 unit ponton tambang liar bijih timah.
Sumber : Antara
Editor : Putra Nalendra