KILASBABEL.COM – Dalam rangka memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas, Satlantas Polresta Pangkalpinang kembali melaksanakan tilang manual yang dilaksankan di seputaran wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/5).
Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang AKP Nanang Suwardi mengatakan bahwa kegiatan tilang manual ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali kegiatan, yang tercatat sebanyak 159 surat tilang sudah dikeluarkan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara yang tidak memiliki ataupun membawa kelengkapan berkendara seperti kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan keselamatan seperti helm.
Lebih lanjutnya AKP Nanang menambahkan bahwa pelanggar yang sering kedapatan dihiasi anak-anak muda yang rata-rata umur 15-20 tahun.
“Kegiatan ini akan terus kita dilaksanakan, dan kedepannya kita akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Pangkalpinang terkait sudah diberlakukannya kembali tilang manual,” ujarnya.
“Kedepannya berharap dengan sudah diberlakukannya kemabli tilang manual ini diharapkan dapat membuat efek jera kepada masyarakat yang sering melanggar aturan dalam berlalu lintas, sehingga situasi kamseltibcar lantas dapat terwujud,” tutupnya. (SP)
Editor : Leona