Kasus Bandar Chip Higgs Domino Asal Semabung Ini Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh -305 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melimpahkan tersangka kasus perjudian online jenis Higgs Domino Island yakni berinisial He alias Iwan.

Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah menyelesaikan berkas perkara yang menjerat He Alias Iwan.

“Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5) lalu.

Selain tersangka, Penyidik menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni berupa tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp7.498.000 hasil penjualan, dua buah ATM beserta buku tabungan atas nama tersangka, dua lembar print out tangkapan layar bukti transfer ke rekening tersangka serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan tersangka.

“Dengan sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (4/1) telah diamankan He alias Iwan oleh Tim Subdit V Siber yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung disebuah konter atau kios di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang.

Penjualan ini diketahui, setelah sebelumnya Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Babel melakukan patroli siber dimedia sosial facebook dan ditemukan satu akun Facebook yang memposting menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island dan menyertakan alamat konter/kios yang berada di Semabung lama Pangkalpinang.

Usai diamankan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda. Dari hasil pemeriksaan modus operandi tersangka yakni dengan cara melakukan penjualan atau membeli chips dari perjudian online jenis higgs domino island tersebut.

Atas hal tersebut, tersangka He alias Iwan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.