KILASBABEL.COM – Polres Bangka Barat berhasil meringkus satu orang tersangka kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 2 kilogram.
Hal ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis saat menggelar Konferensi Pers, Senin (15/5).
Kapolres mengatakan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto barang bukti 2 Kg.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD.
Mengenai kronologis penangkapan, Kapolres menjelaskan bahwa pada Senin (8/5), Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor pengiriman tersebut yang beralamat di Kampung Keranggan Tengah RT.003 RW.001 Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
“Pada sore harinya, tepatnya jam 4 Sore, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria MI,” kata Kapolres.
Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 (satu) kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering yang di balut kain warna merah yang diduga narkotika jenis tanaman ganja
Kapolres menambahkan, pada saat penangkapan setelah ditimbang berat barang Bukti kurang Lebih 2 kg dan diuangkan sebesar 10 juta.
“Atas kejadian ini, Tersangka MI terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya. (SP)
Editor : Putra Nalendra