Kanwilkumham `Rangsang` Pemda & Seniman di Babel Gencarkan Pelestarikan Budaya

oleh -173 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Dalam rangka menggencarkan upaya pelestarian budaya daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Pemetaan Kawasan Karya Cipta, Senin (15/5).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika Pangkalpinang ini mengusung tema “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah”.

Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu. Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti dan perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bangka Belitung, masyarakat adat budaya melayu dan sejumlah pengelola sanggar tari budaya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam
melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Kota Pangkalpinang serta inventarisir terhadap daerah yang diusulkan sebagai Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan sektor Kepariwisataan di Provinsi Babel.

Seperti diketahui, kata Harun, kekayaan intelektual berdasarkan kepemilikan dibedakan atas dua hal yaitu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal dan Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal.

Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal meliputi Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Geografis (IG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

“Sementara itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal meliputi Hak Milik Industri. Hak Milik Industri dibedakan atas Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri,” papar Harun.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikatakan Harun, berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, sampai dengan tahun ini telah tercatat 68 KIK dan 7 KIK yang belum divalidasi dari tiap-tiap Kabupaten.

Namun untuk Kota Pangkalpinang, katanya, pencatatan KIK masih dalam permohonan baru dan belum di validasi.

Harun menjelaskan, pencatatan KIK bertujuan untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum, sehingga dapat terhindar dari klaim oleh Negara lain. Pencatatan KIK juga tidaklah rumit untuk kesiapan berkasnya, kebudayaan yang sudah terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dapat langsung di catatkan sebagai KIK dengan melampirkan beberapa berkas yang sama.

“Selain inventarisir KIK, kegiatan ini juga sebagai wadah untuk mempertemukan kita yang membidangi kebudayaan dan pariwisata. Salah satu program DJKI yang sedang di laksanakan yaitu pengusulan Kawasan Karya Cipta pada setiap Provinsi. Untuk itu, Kantor Wilayah bertugas melakukan pemetaan terhadap daerah- daerah yang diunggulkan untuk diusulkan sebagai kawasan karya cipta dengan kriteria, merupakan kawasan yang menampilkan karya cipta seperti seni tari, musik,teater dan kesenian lain yang dapat mengundang pengunjung/wisatawan untuk datang. Selain itu, seni yang di tampilkan harus sudah di catatkan hak ciptanya agar tidak dapat di klaim oleh pihak lain,” papar Harun.

Mengingat sangat pentingnya sosialisasi ini, tambah Harun, pihaknya berharap unsur pemerintah daerah dan pelestari budaya dapat lebih sadar dan peduli akan pentingnya pencatatan KIK serta membangun sinergi dan kolaborasi dalam memetakan kawasan pariwisata yang juga sebagai kawasan karya cipta.

Disamping itu, lanjutnta, peserta juga diharapkan dapat lebih massive dalam menjaga dan melindungi
kebudayaan, tradisi dan potensi-potensi yang dapat di jadikan ciri khas dari setiap wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita dan dapat mendorong Pemerintah Daerah dan
Pelaku Seni Budaya agar lebih berperan aktif melestarikan kebudayaan bangsa,” harapnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas terselenggaranya acara ini.

“Saya katakan demikian, karena acara ini merupakan momen bagi kita semua untuk membangun persepsi yang sama dalam melaksanakan pembangunan di provinsi yang kita cintai ini khususnya dalam pemanfaatan budaya-budaya tradisional guna menunjang pengembangan pariwisata,” ujar Suganda.

Suganda menerangkan, dalam rangka melindungi, melestarikan pengembangan dan pemanfaatan budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki indonesia, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Dalam PP tersebut, kata Suganda, ada lima jenis hasil cipta karya yang dinyatakan dan diakui sebagai kekayaan intelektual komunal yakni ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal dan potensi indikasi geografis.

“Diterbitkannya PP Nomor 56 Tahun 2022 ini merupakan momen atau kesempatan yang sangat baik bagi daerah termasuk Provinsi Babel untuk memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sebagai modal dasar peningkatan danmemperole pengembangan pariwisata yang ada di Provinsi Bangka Belitung,” tutur Suganda.

Suganda mengatakan, sampai saat ini telah ada 49 jenis ekpresi budaya, pengetahuan maupun potensi indikasi geografis yang berasal dari kabupaten maupun kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham. Dia berharap KIK lainnya bisa diinventarisasi kembali untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum dan menghindari budaya tersebut diklaim oleh pihak lain.

“Seperti contohnya, saat ini kita punya otak-otak Belinyu dan Martabak Bangka yang merupakan asli dari Bangka Belitung. Tetapi kalau ini tidak didaftarkan, ini bisa diambil daerah lain. Kalau potensi KIK ini bisa di kelola dengan baik, saya yakin Babel akan lebih dikenal. Untuk itu, adanya program ini tentunya harus dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitubg yang telah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata oleh pemerintah pusat melalui dinas pariwisata masing-masing,” tukas Suganda.

Dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Babel juga menyerahkan sertifikat KIK kepada lima pemda yakni Pemkot Pangkalpinang dengan Destar dan Pakaian Pengantin Paksian. Kemudian Pemkab Belitung dengan EBT Beripat Beregong dan Lesong Panjang Tunas. Lalu Pemkab Bareng dengan EBT permainan bola tampah dan Pemkab Basel dengan EBT Kelintang Kaki dan PT (Pengetahuan Tradisional) Mie Kuah Ikan dan Lempah Kuning. Selanjutnya, ada Pemkab Babar dengan EBT Sedekah Gunung Pelangas.(bond)

 

Editor : Putra Nalendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.