KILASBABEL.COM – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar institusi, Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait bantuan hukum, Senin (15/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
“Terima kasih kepada walikota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang. MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” ungkap Saiful.
Sementara Walikota Pangkalpinang H. Maulan Aklil di sela-sela kegiatan mengatakan, pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. MoU ini katanya apat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
“Inshaa Allah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” tutur walikota.
Pemkot Pangkalpinang dan Kejari lanjutnya, dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” pungkas walikota. (SP/nuggi3)
Editor : Leona