KILASBABEL.COM – Lantaran mencuri dengan pemberatan (curat) di Kontrakan Jalan Mentok Rt.001 Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, pemuda berinisial Don (19) tahun terpaksa diamankan Polsek Mendo Barat, Selasa (16/5).
“Kita berhasil tangkap Doni als Don (19) tahun pelaku pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, SH.
Menurut Kapolsek Mendo Barat, kejadian curat ini terjadi pada tanggal 13 Mei 2023. Korban/pelapor langsung melaporkan kehilangan barang berupa 2 unit laptop merk asus warna silver dan abu-abu serta handphone merk Oppo A5s.
Untuk pengungkapan kasusnya berawal dari gerak cepat Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka beserta Unit Reskrim Polsek Mendo Barat yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Setelah penangkapan dilakukan interogasi pelaku Doni melakukan pencurian dengan Febriansyah alias Jep yang sekarang masih dalam pencarian,” kata Iptu Defriansyah.
Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksinya dengan cara membongkar kunci pintu belakang rumah korban.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Don melanggar tindak pidana “pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” ucap Kapolsek.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mendo Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti, yang kemudian melakukan pelimpahan perkara pidana tersebut ke Satuan Reskrim Polres Bangka. (SP)
Editor : Putra Nalendra