Parah! Polres Babar Ringkus 2 Pelaku Pencabulan, 1 Digulung di Muntok & 1 Lagi di Tempilang

oleh -399 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi 2 tempat di Kabupaten Bangka Barat.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Barat saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Rabu (17/5).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Bangka Barat mengatakan bahwa Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan dengan Laporan Polisi yang berbeda.

“Kedua pelaku ini, LP yang berbeda, AA warga Kecamatan Muntok dan MG Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,”ujar Kapolres.

Catu menjelaskan, kedua Laporan Polisi kasus pencabulan ini terjadi di dua Kecamatan yang ada di Bangka Barat yakni di Kecamatan Tempilang dan Kecamatan Muntok.

“Kasus pencabulan yang pertama terjadi ayah mencabuli anak tirinya, dan kasus kedua pelaku berkenalan korban melalui media sosial dan mengajak korban bertemu”jelas Catur.

Sementara itu, terkait ancaman pidana, lanjut Catur, untuk pelaku MG di ancam pidana dengan melakukan persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang.

“Untuk MG ini, terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila di lakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman di tambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan,”ujar Catur.

Sedangkan, Pelaku AA, di ancam pidana dengan “melakukan persetubuhan anak di bawah umur atau pemerkosaan “Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi undang-undang Subs Pasal 285 KUHPidana.

“Sedangkan untuk AA ini, ancamannya dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 miliar atau hukuman penjara 12 tahun.”ungkap Catur. (SP)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.