KILASBABEL.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat ada 138 perusahaan tambak udang yang ada di daerah itu, namun yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan.
Menurut Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan, data tersebut berdasarkan data terakhir yang masuk ke pihaknya. Sebab data yang terbaru ada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel.
“Data terakhir kita dari jumlah tersebut yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan. Selebihnya belum meski kita undang perwakilan perusahaan mereka tidak hadir,” kata Darlan, Kamis (18/5/2023).
Darlan mengatakan, perusahaan yang tidak memiliki perizinan lengkap kendalanya saat mengurus perizinan di awal seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan sehingga izin lainnya tidak bisa diterbitkan.
Untuk perusahaan tambak udang yang banyak ada di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Nilai investasi tambak udang cukup besar untuk satu hektar mencapai Rp1,5 miliar.
“Nilai investasi tambak udang mencapai Rp 1,5 miliar untuk lahan 1hektar. Izin lingkungan itu seperti izin water treatment, limbah dan sebagainya yang sulit mereka dapat diawal sehingga izin dari kita PTSP tidak bisa diterbitkan,” katanya.
Sumber : rri.co.id
Editor : Putra Nalendra