Terkait Tipikor & TPPU BPRS Muntok, Lahan di Air Gegas Ini Dipasang Plang Sita oleh Polisi

oleh -392 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Tim Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemasangan plang penyitaan lahan yang berlokasi di Desa Air Gegas terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (16/5) lalu.

Pemasangan plang penyitaan terhadap tanah yang menyeret oknum PNS Puskesmas Air Gegas, AM dan mantan Anggota DPRD Bangka Selatan (Basel), RD tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Babel AKBP Bim Rekoaji, dan dihadiri BPKHTL wilayah Pangkalpinang, Camat Air Gegas, BPN Basel, kades, kadus dan perangkat desa.

Pemasangan plang penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.SITA/57/XII/ RES.3.1/2022 / Dit Krimsus / tanggal 19 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 31/P.P/Pen- Pid-TPK/2022/ PN Pgp, tanggal 21 Desember 2022.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip mengatakan, personel gabungan Polres Basel dan Polsek Air Gegas dilibatkan dalam melaksanakan kegiatan pengamanan proses pemasangan plang penyitaan dugaan Tipidkor terhadap lahan tanah yang berlokasi di Desa Air Gegas.

“Kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap lahan tanah tersebut dilakukan mulai dari pukul 09.00 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB, berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” kata Yandri.

Ia mengatakan, adapun masyarakat yang memiliki surat pernyataan pengakuan penguasaan di atas tanah negara (SP3AT) terhadap dugaan tipidkor oleh terduga pelaku AM sebanyak 14 orang. Kendati demikian, masyarakat pemilik lahan masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di atas lahan tanah tersebut sebelum adanya keputusan pengadilan yang ditetapkan.

“Perkembangan situasi saat ini masih kondusif dalam kegiatan pemasangan plang penyitaan lahan tanah tersebut serta masyarakat pemilik atas lahan tersebut tidak melakukan upaya penolakan sehingga adanya dukungan masyarakat untuk membuat terangnya permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut,” ujarnya.

Yandri mengatakan, dirinya telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk tetap melakukan peninjauan dan berkoordinasi dengan perangkat desa agar plang penyitaan lahan tanah dugaan Tipidkor yang dilakukan tersangka AM tidak terjadi perusakan sebelum adanya keputusan pengadilan yang ditetapkan. (SP)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.