KILASBABEL.COM – Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar ujian kesetaraan Paket B atau setingkat SMP bagi warga binaan, Sabtu (20/5).
Uji kesetaraan ini diikuti sebanyak 31 peserta yang terdiri dari 29 warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan 2 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Pangkalpinang.
Uji kesetaraan dilaksanakan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dimiliki Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Sebelumnya, pada Sabtu 13 Mei 2023 lalu, juga dilaksanakan uji kesetaraan kategori kesetaraan Paket C atau SMA yang diikuti oleh 15 orang warga binaan dan 4 orang anak binaan LPKA Kelas IIB Pangkalpinang.
Kegiatan Uji Kesetaraan yang diselengarakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 3218/C/DM.00.02/2023 tentang dukungan pelaksanaan uji kesetaraan.
Kegiatan uji kesetaraan ini disaksikan secara langsung oleh Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin dan jajaran serta turut diawasi Petugas Pengawas dari Dinas Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firman dan Hamka.
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pihak BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berdasarkan Surat Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 0323/C7.12/DM.00.02/2023 tentang Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksana Uji Kesetraan Paket A / Ula dan Paket B / Wusla tahun 2023.
Pelaksanaan Uji Kesetaraan ini tak lepas dari komitmen Badarudin selaku Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang terhadap penyelenggaraan pembinaan kepribadian terutama pada bidang Intelektual khususnya pendidikan non formal bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang serta tentunya atas dukungan dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga Lapas Kelas IIA Pangkalpinang melalui PKBM yang dimiliki, dapat ikut serta dalam menuntaskan pendidikan khususnya bagi warga binaan.
Sebelum uji kesetaraan dimulai, Badarudin sempat menyampaikan motivasi dan harapannya kepada peserta ujian. Menurutnya, setiap proses pembinaan dan pendidikan yang dijalani oleh warga binaan diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka untuk menuai prestasi gemilang dan masa depan yang lebih baik.
“Uji kesetaraan ini bukan sekedar formalitas untuk mendapatkan status atau ijazah pendidikan, tapi lebih kepada pemenuhan hak warga binaan atau anak binaan berupa hak mendapatkan pendidikan, sehingga kedepan bisa meraih prestasi dan masa depan yang lebih baik,” kata Badarudin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Adam Ridwansyah sekaligus selaku Ketua Penyelenggara PKBM Lapas Kelas IIA Pangkalpinang juga ikut memotivasi warga binaan dan anak binaan sebagai peserta uji kesetaraan agar dapat memanfaatkan peluang dan kesempatan ini untuk dijadikan pemicu semangat menghadapi tantangan kehidupan kelak setelah kembali ditengah- tengah masyarakat dan dapat melanjutkan pendidikannya di jenjang yang lebih tinggi, sehingga mampu ikut berperan aktif dalam masyarakat.
“Baca dengan teliti soalnya dan kerjakan dengan sebaik mungkin agar mendapatkan hasil memuaskan, ” imbuh Adam.
“Jangan lupa, sebelum ujian untuk berdoa agar diberi kelancaran dan kemudahan dalam mengerjakan soal-soalnya,” tambahnya.
Uji kesetaraan yang diselenggarakan dan diiukuti oleh peserta didik yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan Anak Binaan LPKA Kelas IIB Pangkalpinang yang terdaftar sebagai Peserta didik pada PKBM Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemberian keyakinan kepada masyarakat bahwa Lapas Kelas IIA Pangkalpinang ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana setiap warga binaan dan anak binaan adalah putra-putra bangsa yang saat ini sedang menjalankan pembinaan di Lapas/ LPKA yang pada akhirnya akan kembali ditengah- tengah masyarakat. Setidaknya dapat memberikan gambaran kepada publik bahwa lapas merupakan Lembaga yang diamanahkan oleh Undang-Undang untuk menjalankan fungsi Pembinaan terhadap narapidana,” tukas Adam.(dom007)
Editor : Leona