KILASBABEL.COM – Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kali ini berhasil mengungkap kasus narkoba jenis shabu, dengan barang bukti seberat 5,06 gram dari terduga pelaku Zul als Fikar (45) tahun di dalam kontrakan Jalan Raya Kenanga, Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH, seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah karena adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi yang di dapat Tim kibas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama dan berhasil menangkap Kiagus Zulfikar alias Fikar pelaku pengedar narkotika jenis Shabu,” kata AKP Harry Frizko, Minggu (21/5).
Menurut Kasat Narkoba, dalam penangkapan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat tersebut. Modus pelaku dalam melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu kepada pembelinya.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Kiagus Zulfikar alias Fikar, patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap AKP Harry Frizko. (SP)
Editor : Putra Nalendra