KPU Babel Klaim, Calon Berstatus Tersangka Masih Bisa Nyaleg di Pemilu 2024

oleh -526 Dilihat
Foto : by Babel Pos.

KILASBABEL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri mengatakan, bakal calon anggota (Bacaleg) yang berstatus hukum tersangka masih bisa mengikuti Pemilu 2024.

Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003, aturan itu belum memuat ketetapan seorang tersangka untuk tidak bisa dicalonkan menjadi calon di Pemilu 2024.

“Kalau statusnya masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi calon, dan kami tetap menerima,” kata Davitri sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Selasa (23/5).

Dia menjelaskan, KPU hanya bisa mencoret nama seseorang dari daftar calon ketika sudah dijatuhi vonis berkekuatkan hukum tetap alias inkrah.

“Salah satu ketentuan terkait persyaratan calon yakni tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Davitri.

Selain itu, jika seseorang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon jika memenuhi syarat kumulatif.

“Syarat kumulatif bahwa si calon telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukuman dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan sampai hari terakhir masa pendaftaran,” ucapnya.

 

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.