KILASBABEL.COM – Tahun depan adalah tahun terakhir Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Penyusunan APBN 2024 akan menjadi poin penting dari akhir kepemimpinannya.
Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan sejumlah arah kebijakan belanja pegawai pada 2024. Secara garis besar, belanja untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK ini pemerintah arahkan untuk menjaga daya beli mereka.
Dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, kebijakan belanja pegawai pada tahun depan salah satunya akan diarahkan untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Namun, pemerintah tidak memberikan adanya indikasi kenaikan gaji.
“Antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13, serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS,” dikutip dari dokumen tersebut.
Sebagai catatan, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Catatan pemerintah di KEM PPKF ini yang membuat DPR menodong Sri Mulyani. Sejumlah fraksi di DPR RI mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kenaikan gaji para PNS pada 2024.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan kepada Sri Mulyani mengenai pentingnya pemerintah untuk secara rutin menaikkan gaji pokok PNS 6-7% tiap tahunnya. Ini supaya pendapatan mereka tidak terus menerus tergerus inflasi.
“Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6-7% setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi,” tutur Anggota DPR Muhammad Aras.
Sementara itu, PKB lebih menyoroti soal remunerasi yang termasuk di dalamnya tunjangan kinerja para PNS yang harus dirombak ulang oleh pemerintah.
“Maka untuk belanja pegawai Fraksi PKB meminta pemerintah agar mengevaluasi sistem remunerasi pada kementerian atau lembaga karena masih belum efektif meminimalisir aksi korupsi dan sejenisnya,” ucap Anggota DPR Abdul Wahid.
Adapun, kenaikan gaji PNS ini bergantung pada keputusan Presiden. “Nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk undang-undang APBN, hari ini fokusnya pada kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal,” tutur Sri Mulyani.
selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, artinya sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%.
Kini gaji PNS berdasarkan golongan paling rendah adalah 1a sebesar Rp1,5 juta dan paling tinggi IVe dengan Rp5,9 juta.
Pertimbangan naik atau tidaknya gaji PNS memang melingkupi beberapa faktor. Salah satunya inflasi. Lonjakan harga barang dan jasa di dalam negeri dapat memukul isi kantong PNS, sehingga dibutuhkan kenaikan paling tidak penyesuaian.
Reformasi Tukin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas secara mengejutkan menyebut bahwa pihaknya tengah mendiskusikan perombakan tunjangan kinerja (tukin).
Anas mengakui usulannya ini telah disampaikan kepada Sri Mulyani. Bahkan, dirinya melakukan rapat siang dan malam soal ini.
Tukin tersebut rencananya akan diberikan berdasarkan hasil usaha tiap-tiap para aparatur sipil negara (ASN), yang artinya pemberian dan besaran nilai tak lagi sama rata di antara institusi. Hal tersebut lantaran tukin dianggap telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo bahwa tunjangan kinerja seolah-olah sudah seperti hak.
Anas mengatakan bahwa kondisi itu menurutnya telah membuat kinerja PNS selama ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Maka perlu didesain ulang dengan besaran yang sesuai dengan kinerja PNS nya, bukan institusinya.
“Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya,” kata Anas, dikutip Kamis (25/5).
Dia pun mengungkapkan, rumusan besaran tukin terbaru itu akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Targetnya (implementasi) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” jelasnya.
Sumber : CNBCIndonesia.com
Editor : Putra Nalendra