KILASBABEL.COM – PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung menggelar multi stakeholder forum dalam rangka upaya menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dengan melaksanakan prinsip 4 No’s, di Sol Marina Hotel, Kamis (25/5).
“Sistem manajemen anti penyuapan ini sudah ada SNI maupun ISO dan itu wajib bagi seluruh BUMN untuk memastikan seluruh bisnis proses dalam hal ini di PLN wilayah Bangka Belitung sudah mengacu kepada prinsip 4 no’s yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” kata General Manajer PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, Mohammad Munief Budiman.
Adapun prinsip No Bribery adalah menolak suap dan pemerasan. No Kickback, menolak komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun. No Gift, tidak boleh ada hadiah atau menghindari gratifikas dan No Luxurious Hospitality, menolak atau menghindari jamuan berlebihan.
“Terkait hal itu kami sengaja mengundang mitra-mitra kerja kita dan disaksikan juga oleh stakeholder termasuk tadi ada PJ gubernur, kejaksaan, kepolisian termasuk kepala-kepala daerah yang sempat hadir yang intinya memberikan kesaksian bahwa kita memang konsisten dan fokus untuk membangun proses bisnis yang berintegritas,” kata Munief.
Menurutnya, dengan banyak diketahui oleh para mitra kerja maupun stakeholder terkait komitmen PLN terhadap prinsip 4 no’s ini, maka orang-orang bisa tahu bahwa PLN ini tetap kepada komitmennya, dan apabila terjadi pelanggaran atas prinsip 4 no’s ini, maka para mitra kerja maupun stakeholder bisa turut menyampaikan apa yang telah menjadi pelanggaran.
“Selain itu kita juga mewajibkan seluruh pegawai PLN untuk melaporkan setiap bulan secara sistem, jika dia berhubungan dengan pihak lain, apakah dia menerima, apakah dia mendapatkan pelayanan khusus, maka dia harus melaporkan hal itu tidak lain untuk meningkatkan integritas PLN,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini komitmen 4 no’s udah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya dan hari ini melanjutkan program yang sudah berjalan dan akan terus dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.
Terkait sanksi, untuk pegawai PLN yang ketahuan melanggar 4 no’s ini akan ditindak sesuai peraturan tentang kepegawaian yang ada di PLN, di mana sanksinya itu mulai dari berupa teguran, peringatan, sampai dengan sanksi pidana dan pemecatan.
“Karena yang namanya tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang bukan peraturan PLN. Maka dari itu, seluruh pegawai PLN diimbau untuk komitmen menerapkan sistem 4 no’s ini,” katanya.
Sumber : Antara
Editor : Leona