KILASBABEL.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK segera dibuka.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan masih menggunakan sistem online melalui website https://ppdb.babelprov.go.id.
Jalur Seleksi
Mengutip dari laman https://ppdb.babelprov.go.id, PPDB SMA terdiri dari 4 (empat) jalur, meliputi jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi dan PPDB SMK terdiri dari 3 (tiga) jalur, meliputi Jalur Afirmasi, Reguler dan Mutasi.
Berikut dijelaskan jalur-jalur yang bisa dipilih Calon Peserta Didik yang bisa dipilih :
- Jalur Zonasi (SMA)
- Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan domisili terdekat antara tempat tinggal dan sekolah. Pendaftaran jalur ini ditetapkan dengan kuota minimal 70% dari daya tampung dengan ketentuan zona 1 sebesar 60%, zona 2 sebesar 25 % dan zona 3 sebesar 15%. Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili, namun Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah hanya dapat digunakan apabila Calon Peserta Didik mengalami keadaan tertentu, yaitu bencana alam atau bencana sosial.
- Jalur Afirmasi (SMA dan SMK)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti. Untuk keluarga kurang mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Terdaftar dalam aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan, kecamatan pada kabupaten/kota. Jalur Afirmasi juga diperuntukan untuk anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi. Kuota jalur Afirmasi maksimal 20% dari daya tampung dengan mengutamakan siswa yatim piatu, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal dengan sekolah. Apabila jumlah melebihi kuota, sistem perangkingan berdasarkan jarak terdekat domisili dengan sekolah atau usia yang lebih tua.
3. Jalur Prestasi (SMA):
Jalur Prestasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik. Kuota Jalur Prestasi ditetapkan sebesar 5% dari daya tampung bagi pendaftar luar zonasi.
4. Jalur Reguler (SMK)
Jalur Reguler diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang diseleksi berdasarkan nilai rapor dan prestasi Calon Peserta Didik. Kuota Jalur Prestasi ditetapkan sebesar 5% dari daya tampung bagi pendaftar luar zonasi.
5. Jalur Mutasi/Mengikuti Tugas Orang Tua/Wali (SMA dan SMK)
Jalur Mutasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti kepindahan/mutasi orang tuanya yang dibuktikan dengan Surat Tugas Mutasiorang tua/wali, dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung. Kuota Jalur Mutasi dapat juga digunakan untuk anak guru SMA/SMK pada satuan pendidikan orang tua mengajar. Prioritas Jalur Mutasi/Tugas Orang Tua/Wali tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik yang terdekat dengan sekolah.
Tahap Seleksi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 terdiri dari beberapa tahap, yang terdiri dari :
- TAHAP PRA-PENDAFTARAN
Pra Pendaftaran adalah proses pelengkapan data sebelum proses pendaftaran PPDB dimulai. Hal ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan bagi Calon Peserta Didik dalam mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan pada tahap Pendaftaran. Adapun data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
–Data Calon Peserta Didik, yang terdiri dari : biodata siswa, data orang tua/wali dan info tambahan
–Data sekolah asal Calon Peserta Didik
–Data nilai rapor semester 1 s/d semester 5
–Data Prestasi (jika ada)
–Upload dokumen, yang terdiri dari scan : kartu NISN, Kartu Keluarga (KK), Pass Foto ukuran 4 x 6 cm, Rapor semester 1 sampai 5 dan dokumen tambahan lainnya jika diperlukan, seperti : KIP, KSS, PKH, SK DTKS, Surat Keterangan Mutasi Orang Tua, Surat Keterangan Anak Guru.
PENDAFTARAN TAHAP 1
- Pendaftaran Tahap 1 diperuntukan untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi dan Calon Peserta Didik SMK yang ingin mengkuti seleksi Jalur Afirmasi.
PENDAFTARAN TAHAP 2
- Pendaftaran Tahap 2 diperuntukan untuk Calon Peserta Didik SMA yang ingin mengkuti seleksi Jalur Zonasi dan Jalur Mutasi dan Calon Peserta Didik SMK yang ingin mengkuti seleksi Jalur Mutasi dan Jalur Reguler.
PENGUMUMAN HASIL PPDB
- Setelah melalui verifikasi dan perangkingan Tahap 1 dan Tahap 2, terakhir diumumkan hasi seleksi PPDB SMA/SMK Provisi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Ajaran 2023/2024 pada website https://ppdb.babelprov.go.id. (Mg6)
Editor : Putra Nalendra