KILASBABEL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan CAP (50) wanita asal Denmark sebagai tersangka kasus pornografi, setelah aksi nekatnya pamer kemaluan di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa CAP ditetapkan tersangka kasus pornografi pada Sabtu (27/5), setelah diserahkan ke Polresta Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali. Sedangkan laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.
“Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan,” kata Satake di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Dia menyebutkan, bahwa CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya. Dia dijerat Undang-Undang Pornografi.
“Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-undang pornografi,” imbuhnya.
Sementara, viral video memperlihatkan CAP memperlihatkan kemaluannya berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, pada Bulan Desember 2022 lalu sekitar pukul 01.00 WITA.
“Kalau motifnya belum ada. Dia ditetapkan tersangka tanggal 27 Mei 2023 dan tidak dijelaskan juga (kedua WNA itu) suami-istri atau tidak,” ujarnya.
“Yang bersangkutan (CAP) diproses Undang-undang pornografi, Nomor 44, Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 36, tentang mempertontonkan diri di muka umum yang mengabarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi,” ujarnya.
Sumber : merdeka.com
Editor : Rakha