Luasan Tahura Menumbing Diprotes Masyarakat, Pemkab Babar Gelar Konsultasi Publik

oleh -279 Dilihat
Foto by Bisniswisata

KILASBABEL.COM – Dalam rangka kegiatan penyusunan dokumen revisi blok Taman Hutan Raya (TAHURA) Gunung Menumbing, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, menyampaikan keluhan yang datang dari perwakilan masyarakat Bangka Barat, terkait luasan dan areal hutan konservasi yang ditetapkan dalam pencanangan TAHURA oleh Pemerintah.

Konsultasi publik yang dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tenaga ahli TAHURA, pejabat terkait, serta perwakilan masyarakat ini dilaksanakan di Gedung ABC Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bangka Barat, Senin (29/5).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Barat, Syafriadi Chandra berharap, bahwa konsultasi publik mengenai TAHURA ini dapat menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyampaikan keluhan perwakilan masyarakat Bangka Barat, terutama masyarakat Mentok, yang merasa agak terganggu dengan penetapan luasan dan areal hutan konservasi dari pencanangan Tahura.

Bong Ming Ming menjelaskan, bahwa Bukit Menumbing merupakan satu rentetan bukit yang utuh dan terhubung dengan bukit-bukit lainnya. Apabila beberapa bukit tersebut terganggu, hal ini dapat mengganggu ekosistem yang ada di area sekitarnya.

“Meskipun Pemerintah Pusat telah menetapkan TAHURA konservasi Bukit Menumbing, kami sebagai kabupaten harus mengikutinya tanpa ragu. Tujuan kehadiran TAHURA konservasi di Bukit Menumbing adalah untuk menjaga keutuhan bukit tersebut,” paparnya.

“Namun kenyataannya, di kaki Bukit Menumbing terdapat Hak Pengusahaan Hutan (HPL), bahkan Bukit Kukus yang langsung berbatasan dengan Menumbing juga menjadi HPL. Selain itu, perluasan area HPL malah cenderung ke daerah datar, lembah, menuju ke arah masyarakat, sehingga di bawah kaki Menumbing terdapat perkebunan besar yaitu kebun sawit,” tambahnya.

Bong Ming Ming lanjut mengajak para peserta rapat untuk membayangkan apa yang akan terjadi jika daerah tersebut digunakan untuk penambangan timah ilegal.

Baginya hal di atas sangat disayangkan mengingat hal ini belum dipertimbangkan, padahal perluasannya justru berdampak pada masyarakat. Karena dahulu, daerah tersebut merupakan Hutan Lindung, tetapi berubah menjadi HPL karena dimanfaatkan sebagai perkebunan besar.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Wakil Bupati mengungkapkan keberatannya terhadap kehadiran TAHURA Menumbing.

“Meskipun kami siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait TAHURA, kami meminta agar konservasi ini dikaji ulang,” harapnya.

“Saya yakin bahwa penetapan tersebut perlu dipertimbangkan dengan seksama, karena Menumbing bukan sekadar bukit biasa. Bukit ini memiliki nilai sejarah, seperti diketahui bahwa Soekarno pernah diasingkan di Bukit Menumbing. Jadi, mengganggu Gunung Menumbing sama artinya mengganggu nasionalisme,” seru Bong Ming Ming.

Kegiatan konsultasi publik ini turut diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, tenaga ahli TAHURA dari Universitas Gadjah Mada, perwakilan masyarakat, LSM lingkungan, akademisi, dan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan. (SP)

 

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.