KILASBABEL.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kasus tindak pidana (TP) Narkoba 7,5 kilogram yang hendak diedarkan tersangka LU (33) di Babel pada Kamis (25/5) lalu.
BNNP Babel akan melapiskan hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pengedar Narkoba lintas Sumatra tersebut sehingga menjadi efek jera.
“Sebelum koordinasi dengan rekan-rekan di PPATK kita masih pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan dahulu kepada tersangka LU jaringan Narkoba lintas Sumatera terkait tindak pidana Narkoba itu,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, Rabu (31/5).
Lanjut Muttaqien, penyelidikan tersebut untuk melengkapi beberapa alat bukti yang cukup untuk dilapis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai menjadi efek jera.
Terlebih, kata dia, tersangka LU merupakan Istri dari Bandar Narkoba lintas Sumatra dan Jawa yang meneruskan usaha haram dari suaminya yang sedang menjalani vonis hukuman kasus Narkoba di Lapas terbesar di Ibu Kota.
“Alhamdulillah, BNN Babel sudah beberapa kali menangani kasus pidana Narkoba dengan kita lapis dengan dua Undang-undang TP Narkoba dan TPPU yang mana selain hukuman badan juga kita miskinkan para tersangka bandar Narkoba. Dengan disita harta kekayaanya rumahnya, mobil-motornya, tanah kebunnya, showroom mobilnya di Jakarta dan Banten, Perhiasannya dan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdampak pada grafik pelaku Narkoba yang BNNP Babel ungkap di wilayah Babel sesuai data Divisi Lapas Kanwil Kemenkumham Babel sejak akhir 2021 narapidana sebanyak 1.571 orang. Kemudian pada akhir 2022 grafik napi turun menjadi 1.113 orang.
“Selama ini di Babel dalam penegakkan hukum pidana Narkoba hanya dengan satu Undang-undang Narkoba saja. Nah saya silaturahim dan menyamakan persepsi dengan Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi serta Kakanwil Kemenkumham Babel sepakat untuk kita jerat dengan dua lapis Undang-undang. Narkoba dan TPPU,” katanya.
Sumber : rri.co.id
Editor : Leona