KILASBABEL.COM – 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang beragama Budha sumringah usai menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 berlangsung di Ruang Gallery Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Minggu (4/6).
Pembacaan Surat Keputusan Remisi dan Penyerahan Remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Binadik didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Total warga binaan beragama Buddha sebanyak 29 orang, tapi yang memenuhi syarat hanya 21 orang,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono usai kegiatan.
Nur melanjutkan, remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
“Untuk remisi 15 hari itu ada dua orang warga binaan, sementara remisi satu bulan ada 19 orang warga binaan,” tambahnya.
Nur menjelaskan, pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
Selain itu, dikatakan Nur, remisi yang diterima oleh WBP ini juga merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas.
“Kita berharap pemberian Remisi Khusus Waisak ini dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” tandasnya.(SP)
Editor : Leona