KILASBABEL.COM – Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap perempuan berinisial SU (29) yang merupakan mantan istri pelaku pada Minggu (4/6) sekitar pukul 01.35 WIB.
“Pelaku berinisial JU (23) warga Jalan Kolong Dua Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan saat berada di laut Nek Aji Toboali,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi di Toboali, Senin (5/6).
Budi menyampaikan peristiwa penganiayaan yang terjadi Pantai Nek Aji itu terjadi Sabtu (3/06) sekitar pukul 23.30 wib mengakibatkan kaki dan tangan korban mengalami kesakitan.
“Pertama pelaku memukul bagian tangan korban lalu menendang kaki korban sebanyak tiga kali,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu helai celana pendek berwarna merah muda dan satu helai baju lengan pendek berwarna hitam,” katanya.
Dirinya menjelaskan pelaku akan disangkakan melanggar pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
“Pelaku akan dikenakan pasal tentang penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 ayat 1,” kata Budi. (SP)