KILASBABEL.COM – Bandara Depati Amir Pangkalpinang belum dapat melayani penerbangan embarkasi haji, karena statusnya belum ditetapkan sebagai Bandara Internasional.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Muhammad Adiwiyanto menuturkan, dalam penentuan bandara internasional menjadi kebijakan pusat dengan ketentuan ataupun aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk dengan melihat pemanfaatan dan urgensinya.
“Terkait dengan status bandara internasional ya memang di Bandara Depati Amir ini belum internasional ya itu harus diusulkan memang. Itu untuk operasionalnya kebijakannya memang dari pemerintah pusat,” ujar Muhammad Adiwiyanto, sebagaimana dilansir dari RRI Pro 1 Sungailiat, hari ini, Senin (5/6).
Menurut Muhammad Adiwiyanto, dari spesifikasi sarana dan prasarana. Bandara Depati Amir Pangkalpinang memang belum masuk ke kategori bandara internasional, karena masih banyak harus dilakukan pembenahan. Mulai dari ukuran landasan maupun hal pendukung lainnya.
Ia menjelaskan, secara keberadaannya. Bandara Depati Amir sudah beberapa kali dilakukan perluasan dan penambahan landasan. Namun untuk menampung pesawat airbus untuk terbang keluar negeri dengan penerbangan sekitar 9 jam lebih, seperi ke Arab. Landasan Bandara Depati Amir dinilai belum cukup untuk menampung dan melayaninya. Sehingga memang harus ada perubahan status bandara tersebut.
“Sementara landasan kita memang belum memenuhi. Jadi panjang kita masih di 2.250. Sebenernya kita sudah ada perpanjangan di 2600 jadi ada penambahan 350, namun belum bisa digunakan karena terkendala dengan sisi kanan dan kirinya, kalau kita bilang runaway strip yang kiri dan kanannya itu harus ada space yang tersedia sesuai dengan ketentuan, nah itu masih belum lahan bandara yang harus dibebaskan,” ujar Muhammad Adiwiyanto.
Sementara itu, jika Bandara Depati Amir Pangkalpinang sudah ditetapkan menjadi bandara internasional. Secara otomatis akan memudahkan para jemaah haji asal Bangka Belitung dalam hal melakukan perjalanan haji, karena bisa menggunakan perjalanan embarkasi haji di daerah, (RD).