Pemuda Pintu Air Pangkalpinang Ini Diringkus Usai Kedapatan Miliki Paket Sabu

oleh -257 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Kasus peredaran dan kepemilikan narkoba di Kota Pangkalpinang kembali terungkap. Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus salah satu `pemain` barang haram tersebut.

Ade Muhammad alias Rere, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rere ditangkap pada Rabu (7/6) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pintu Air Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba,” ungkap Antoni, Kamis (8/6).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Antoni, petugas menemukan dua bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka.

Kemudian pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka. Alhasil, kata Antoni, tim lagi-lagi menemukan barang bukti sebanyak 17 bungkus sabu ukuran kecil yang disimpan di atas plafon rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan KH Abdurahman Sidik RT 002 RW 001 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Dimana total sabu tersangka sebanyak 19 bungkus atau seberat 6,05 gram. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Antoni.

Selain tersangka dan barang bukti, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 18 potongan pipet plastik warna hitam, satu buah timbang digital, satu buah kaleng gudang garam, satu unit handphone merk OPPO warna cream dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BN 4285 PS.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undangĀ  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas perwira balok tiga ini.(dom007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.