KILASBABEL.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental warga binaan pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Puskesmas Gerunggang memberikan edukasi layanan kesehatan mental atau jiwa, Jumat (9/6).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk pemberian layanan kesehatan bagi warga binaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Perwakilan Puskesmas Gerunggang, dr Mardyah Oktarini menyampaikan bahwa permasalahan kesehatan jiwa telah menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat, baik di tingkat global maupun nasional dan tidak menutup kemungkinan terjadi pada warga binaan yang sedang menjalani pemidanaannya.
“Setiap tahanan dan narapidana yang sedang menghadapi dan menjalani proses persidangan hingga pada pemidanaannya, kemungkinan dapat menimbulkan gangguan kejiwaan diantaranya stres, depresi, kecemasan dan tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan psikotis atau gangguan jiwa yang cukup parah. Makanya, ini perlu kita edukasikan,” tutur Mardyah.
Mardyah mengatakan, kegiatan ini juga sebagai implementasi amanat dan pelayanan kesehatan terhadap warga binaan yang diatur dalam bagian kesatu Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut masalah kesehatan jiwa bagi narapidana dan tahanan yang telah ditetapkan dalam standard minimum rules for tretment of prison bahwa selama warga binaan yang mengalami gangguan jiwa berada didalam lapas /rutan, harus berada dibawah pengawasan dan penanganan petugas khusus kesehatan jiwa, walaupun pada pelaksanaannya belum dapat sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mengingat keterbatasan petugas Lapas Pangkalpinang dalam menguasaan aplikasi ilmu psikologi.
“Unyuk itu diperlukan pengetahuan dasar terhadap gejala, pencegahan dan penanganan gangguan kejiwaan,” terang Mardyah yang turut didampingi dokter Lapas Pangkalpinang dr Nanda Farah Dina.
Sementara Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Lapas Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui UPTD Puskesmas Kecamatan Gerunggang dalam upaya peningkatan taraf kesehatan masyarakat, khususnya dilingkungan Lapas Pangkalpinang serta melaksanakan amanat Undang-undang pemasyarakatan dan mengimplementasikan keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang standar pelayanan kesehatan mental/jiwa bagi narapidana dan tahanan di lapas/rutan dan rumah sakit pengayoman. Dimana layanan kesehatan mental/jiwa, lanjutnya, merupakan bagain yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan hal tersebut guna membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya.
“Semoga apa yang dilaksanakan pada kegiatan ini dapat memberikan gambaran bahwa Lapas Pangkalpinang dengan segala keterbatasannya tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi penerima layanan pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh kami,” tukas Badarudin.(dom007)