KILASBABEL.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin kegiatan pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan Zulhas dengan didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten pada hari ini, Jumat (9/6).
“Tadi sudah kita bakar sebagian, ada bahan makan dan minuman, parfum, ada obat-obatan tradisional, produk kehutanan, dan tembaga,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Adapun asal barang-barang impor di luar kawasan pabean (post border) ini berasal dari Thailand dan China. Zulhas mengungkapkan, potensi kerugian negara atas adanya produk impor post border ini lebih dari Rp 13,3 miliar.
“Rp 13,3 miliar lebih. Tentu merugikan negara, karena tentunya tidak membayar pajak. Kedua, juga bisa mengganggu perekrutan dalam negeri,” jelasnya.
“Kalau ilegal itu kan jelas tidak sesuai prosedur, menyakitkan (potensi menyebarkan penyakit), dan mengganggu UMKM kita,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Zulhas menyebut periode pengawasan hasil temuan impor post border ini dilakukan sejak periode Januari sampai dengan Mei. Sementara untuk pengawasan post border yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dilakukan di kawasan Banten, Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
“Periode Januari sampai Mei. Tapi kan gak hanya ini, dulu kan sudah ada pakaian bekas (sudah dimusnahkan),” ujarnya.