KILASBABEL.COM – Dua orang emak-emak ditangkap atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Mereka adalah yang merekrut, menampung, dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan enam orang korban berhasil diselamatkan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, dan Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, modus para tersangka memberikan uang kepada keluarga calon korban baik kepada suami maupun orangtua untuk muluskan rencana membawa korban ke luar negeri.
“Dimana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal,” kata dia saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Hengki melanjutkan, tersangka menggunakan visa ziarah untuk berangkatkan para tenaga kerja Ke Arab Saudi. Namun, di luar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
“Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini,” ujar dia.
Hengki menerangkan, dua orang tersangka atas nama HCI dan A. Adapun HCI mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga ilegal ke Singapura dan Myanmar. Sedangkan A akui telah delapan kali mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi.
Padahal, sejak 2015 sudah ada Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.
“Atas nama A khusus kirimkan TKI ilegal ke Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan sudah tujuh-delapan kali kirimkan tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi,” kata dia.
Kasus ini sendiri terbongkar berkat adanya informasi dari Tenaga Kerja Indonesia yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka. Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan.
“Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi,” ujar dia.
Sita Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha menambahkan, calon tenaga kerja diinapkan di rumah penampungan selama kurang lebih 4 bulan sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Alasanya untuk pelatihan sebelum diberangkatkan.
“Padahal tidak diperkenankan untuk pelatihan. Karena untuk penampungan sudah ada jalur tersendiri disediakan pemerintah. Namun di sini dia diberi pelatihan sendiri, di tampung sendiri, tidak diberikan uang,” ujar dia.